Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, belum utuh dibandingkan jumlah yang sebelumnya diberikan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, pemberian kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026 diduga mencapai sekitar 14.000 dolar Singapura.
Namun, penyidik menemukan adanya selisih antara nilai uang yang diberikan dan uang yang berhasil dikembalikan.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik kini menelusuri penyebab selisih tersebut.
"Masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," kata Budi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya pemberian lain dari Bupati Suhardiman sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Mei 2026.
KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menduga Bupati Suhardiman mengumpulkan uang dari anggota KUD, kepala desa, dan camat untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menhut Raja Juli.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026.
Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut.
Sejauh ini, KPK juga telah menyita 12.500 dolar Singapura yang menurut keterangan saksi diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
Penyidik masih terus mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.