Berita

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Kejanggalan Vonis Ringan Gubernur Riau Abdul Wahid

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid dkk yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum banding.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai terdapat pertentangan dalam penerapan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa, padahal majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan mereka bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku, padahal dalam pertimbangan majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.


Budi menjelaskan, dalam amar putusan, Abdul Wahid justru dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor tentang gratifikasi. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.

Padahal, menurut JPU KPK, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan ketiganya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Selain itu, KPK juga menyoroti pidana yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah batas minimum yang diatur UU.

"Jika kita cermati, ancaman pidana penjara Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal empat tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa justru diputus masing-masing dua tahun penjara," ujar Budi.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan mengenai pengembalian hasil tindak pidana.

Dalam persidangan terungkap Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp1,45 miliar yang diterimanya. Sebaliknya, dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, telah mengembalikan uang yang mereka peroleh ke kas negara.

"Namun, putusan tersebut tidak menjadikan fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebagai keadaan yang memberatkan. Justru majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada ketiga terdakwa, yakni dua tahun penjara," jelas Budi.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum yang dinilai lebih tepat.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya