Berita

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ungkap Kejanggalan Vonis Ringan Gubernur Riau Abdul Wahid

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 17:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid dkk yang menjadi dasar pengajuan upaya hukum banding.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai terdapat pertentangan dalam penerapan pasal yang dinyatakan terbukti terhadap ketiga terdakwa, padahal majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan mereka bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

"JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku, padahal dalam pertimbangan majelis hakim telah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 5 Agustus 2026.


Budi menjelaskan, dalam amar putusan, Abdul Wahid justru dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor tentang gratifikasi. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.

Padahal, menurut JPU KPK, majelis hakim sebelumnya telah menyatakan ketiganya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Selain itu, KPK juga menyoroti pidana yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah batas minimum yang diatur UU.

"Jika kita cermati, ancaman pidana penjara Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B UU Tipikor adalah minimal empat tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa justru diputus masing-masing dua tahun penjara," ujar Budi.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menilai majelis hakim mengabaikan fakta persidangan mengenai pengembalian hasil tindak pidana.

Dalam persidangan terungkap Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil tindak pidana sebesar Rp1,45 miliar yang diterimanya. Sebaliknya, dua terdakwa lainnya, Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, telah mengembalikan uang yang mereka peroleh ke kas negara.

"Namun, putusan tersebut tidak menjadikan fakta bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebagai keadaan yang memberatkan. Justru majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang sama kepada ketiga terdakwa, yakni dua tahun penjara," jelas Budi.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti, dan penerapan hukum yang dinilai lebih tepat.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2026, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Namun, pada Kamis, 30 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis yang sama kepada ketiganya, yakni masing-masing dua tahun penjara.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya