Berita

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Ajukan Banding Vonis Gubernur Riau Abdul Wahid

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 15:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 4 Agustus 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan atas tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Budi kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.


Budi menjelaskan, tim JPU KPK akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif agar Pengadilan Tinggi Riau memeriksa kembali putusan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan.

"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2026, Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Dalam perkara yang sama, Muhammad Arif Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara.

Kemudian pada Kamis, 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid. Sementara Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam masing-masing juga divonis 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya