Berita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring sejumlah tersangka korupsi di Pemkab Pemalang. (Foto: RMOL)

Politik

MUI: Publik Minta Negara Akomodasi Hukuman Mati Koruptor

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak penerapan hukuman mati bagi para koruptor. 

MUI menilai, kejahatan korupsi di Indonesia sudah pada tahap darurat dan menjadi perbincangan luas yang membutuhkan ketegasan hukum.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan, MUI terus membangun komunikasi dan diskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum ini, termasuk pembahasan mengenai sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.


"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Ihza Mahendra) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Kiai Cholil, penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense (rasa keadilan umum) dan common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Ketika publik secara luas menyadari bahwa korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.

"Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu," kata Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan, korupsi saat ini tidak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan sudah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik pada eksistensi negara. 

Karena itu, penerapan hukuman mati dipandang sebagai langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera secara nyata.

"Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," pungkas Kiai Cholil.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya