Berita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring sejumlah tersangka korupsi di Pemkab Pemalang. (Foto: RMOL)

Politik

MUI: Publik Minta Negara Akomodasi Hukuman Mati Koruptor

RABU, 05 AGUSTUS 2026 | 12:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak penerapan hukuman mati bagi para koruptor. 

MUI menilai, kejahatan korupsi di Indonesia sudah pada tahap darurat dan menjadi perbincangan luas yang membutuhkan ketegasan hukum.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan, MUI terus membangun komunikasi dan diskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum ini, termasuk pembahasan mengenai sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.


"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Ihza Mahendra) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUI Digital, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurut Kiai Cholil, penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense (rasa keadilan umum) dan common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Ketika publik secara luas menyadari bahwa korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.

"Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu," kata Kiai Cholil.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menambahkan, korupsi saat ini tidak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan sudah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik pada eksistensi negara. 

Karena itu, penerapan hukuman mati dipandang sebagai langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera secara nyata.

"Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," pungkas Kiai Cholil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya