Berita

Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta (Foto: Istimewa)

Nusantara

548.093 Kasus Love Scamming, Korban Terus Berjatuhan

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 11:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kejahatan love scamming berbasis digital semakin mengkhawatirkan. Hingga 9 April, tercatat 548.093 kasus, dengan korban yang berasal dari berbagai latar belakang dan usia. 

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Kepolisian RI (Polri) yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam modus penipuan berkedok hubungan asmara di dunia digital. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Eddizon Izir S.I.K., M.T.C.P dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karopennas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, S.I.K, M.Ikom pada Dialog Publik tentang Love Scamming di Jakarta, Selasa pagi, 4 Agustus 2026,  menyebut hingga 9 April tercatat 548.093 kasus love scamming.


"Ini sudah alarm bagi Polri," tegas Trunoyudo.

Kasubdit I Dirtipid PPO PPA Bareskrim Polri Kombespol Sinta S.I.K. mengatakan, korban yang melaporkan kasus love scamming umumnya bukan baru pertama kali menjadi korban. Sebagian bahkan telah mengalami kejadian serupa berulang kali.

Menurut Sinta, penanganan kasus ini membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Polri tidak dapat secara langsung melakukan take down terhadap akun pelaku karena kewenangan tersebut berada di Komdigi.

"Jadi Polri tidak bisa sendirian harus berkolaborasi dengan stake holder terkait," tutur Sinta.

Perwakilan Komnas Perempuan Robi Kurniawan, S.H., M.A. mengatakan, jumlah pelapor kekerasan berbasis gender online kini telah menyamai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun," terang Robi.

Menurut Robi, *love scamming* umumnya terjadi dalam relasi personal. Pelaku biasanya merupakan orang yang telah dikenal korban, seperti pacar, mantan pacar, atau mantan suami/istri.

Sementara itu, psikolog Dra. A. Kasandra Putranto menegaskan, *love scamming* dapat menimpa siapa saja, tanpa memandang usia, status hubungan, maupun latar belakang pendidikan dan ekonomi.

"Mereka itu orang-orang yang 'bucin', haus kasih sayang," terang Kasandra.

Ironisnya, banyak korban memilih bungkam meski mengalami kerugian besar. Kasandra menyebut ada korban yang kehilangan uang hingga Rp3 miliar.

Karena itu, Sinta, Robi, dan Kasandra mendorong para korban untuk berani speak up dan melaporkan pengalaman yang mereka alami. Keberanian korban untuk melapor dinilai dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap serta menindak pelaku love scamming.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya