Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif. (Foto: Istimewa)

Politik

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Agustus 2026, menjadi penegasan bahwa gugatan yang diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif, menyatakan majelis hakim menolak gugatan para penggugat sekaligus menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu. 

Gugatan tersebut sebelumnya meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP.


“Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang diajukan para penggugat,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang selama ini diajukan untuk mempersoalkan kepemimpinan Muhamad Mardiono hasil Muktamar X PPP.

Syarif menjabarkan, dari total 14 gugatan yang diperiksa dan diputus, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek hukum maupun politik,” jelasnya.

Syarif juga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penutup dari berbagai sengketa hukum yang selama ini dipersoalkan terhadap kepemimpinan PPP hasil Muktamar X.

“Seluruh proses hukum telah memberikan kepastian. Kini saatnya seluruh kader bersatu, meninggalkan polemik, dan fokus membesarkan PPP serta mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya