Berita

Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif. (Foto: Istimewa)

Politik

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 22:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Agustus 2026, menjadi penegasan bahwa gugatan yang diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif, menyatakan majelis hakim menolak gugatan para penggugat sekaligus menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu. 

Gugatan tersebut sebelumnya meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP.


“Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang diajukan para penggugat,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa yang selama ini diajukan untuk mempersoalkan kepemimpinan Muhamad Mardiono hasil Muktamar X PPP.

Syarif menjabarkan, dari total 14 gugatan yang diperiksa dan diputus, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek hukum maupun politik,” jelasnya.

Syarif juga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penutup dari berbagai sengketa hukum yang selama ini dipersoalkan terhadap kepemimpinan PPP hasil Muktamar X.

“Seluruh proses hukum telah memberikan kepastian. Kini saatnya seluruh kader bersatu, meninggalkan polemik, dan fokus membesarkan PPP serta mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya