Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Hukum

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). 

Sejumlah lokasi di Jakarta Selatan hingga Depok digeledah untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026. 

Adapun, salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor milik tersangka Don Ritto (DR) dan rekan di Jakarta Selatan.


“Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR (Don Ritto) dan Rekan, di Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Senin, 3 Agustus 2026.

Anang menambahkan, penggeledahan juga menyasar rumah milik tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik menggeledah kantor empat perusahaan di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang.

Dalam penyidikan yang sama, Tim 9 juga memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta yang masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.

Penyidik sebelumnya mengungkap temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Selain menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU itu dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tak hanya perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya