Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun 2026. 

Penerbitan SP3 tersebut diberikan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang dimenangkan tersangka melalui praperadilan.

Awalnya, adanya enam SP3 diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat memaparkan hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama Semester I 2026.


"SP3 ada enam, yang tepat waktu (disampaikan ke Dewas KPK) empat, yang tidak tepat waktu dua atau 66,7 persen," kata Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.

Namun dalam paparannya, Dewas tidak merinci enam perkara yang dihentikan penyidikannya maupun alasan penerbitan masing-masing SP3.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kemudian menjelaskan, enam SP3 tersebut diterbitkan karena dua alasan, yakni tersangka meninggal dunia, dan putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka.

Taufik menerangkan, tiga SP3 diterbitkan terhadap perkara dengan tersangka yang telah meninggal dunia, yakni Siman Bahar selaku mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025, serta Budhi Sarwono selaku mantan Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.

Sementara tiga SP3 lainnya diterbitkan setelah putusan praperadilan mengabulkan permohonan para tersangka. Mereka adalah Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR, Edward Omar Sharif Hiariej selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga memenangkan praperadilan dalam perkara yang sama dengan Edward.

"Dua SP3 terakhir ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK pada periode 2026," kata Taufik.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya