Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun 2026. 

Penerbitan SP3 tersebut diberikan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang dimenangkan tersangka melalui praperadilan.

Awalnya, adanya enam SP3 diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat memaparkan hasil pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama Semester I 2026.


"SP3 ada enam, yang tepat waktu (disampaikan ke Dewas KPK) empat, yang tidak tepat waktu dua atau 66,7 persen," kata Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.

Namun dalam paparannya, Dewas tidak merinci enam perkara yang dihentikan penyidikannya maupun alasan penerbitan masing-masing SP3.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kemudian menjelaskan, enam SP3 tersebut diterbitkan karena dua alasan, yakni tersangka meninggal dunia, dan putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka.

Taufik menerangkan, tiga SP3 diterbitkan terhadap perkara dengan tersangka yang telah meninggal dunia, yakni Siman Bahar selaku mantan Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025, serta Budhi Sarwono selaku mantan Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024.

Sementara tiga SP3 lainnya diterbitkan setelah putusan praperadilan mengabulkan permohonan para tersangka. Mereka adalah Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dalam perkara dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan anggota DPR, Edward Omar Sharif Hiariej selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang juga memenangkan praperadilan dalam perkara yang sama dengan Edward.

"Dua SP3 terakhir ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK pada periode 2026," kata Taufik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya