Tersangka OTT Pemalang. (Foto: Humas KPK)
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus Staf Administrasi KPK, Iptu Setya Budi Dias yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyampaikan, pihaknya bakal memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun mengingat Dias berstatus anggota Polri yang diperbantukan di KPK, Dewas masih mengkaji kewenangannya dari sisi penegakan etik.
"Masalah Dias, tentu kita akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik? Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut, apakah dikembalikan kepada kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan," ujar Gusrizal di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.
Meski begitu, Gusrizal memastikan Dewas tetap menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi agar peristiwa serupa tidak berulang di masa mendatang.
"Kami tetap melakukan pengawasan pemeriksaan untuk evaluasi, sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," tegasnya.
Pada kesempatan sama, Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto menegaskan, proses penyidikan di internal KPK bakal menjadi pijakan Dewas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
"Penyidikan kasus ini tentunya transparan dengan didukung bukti yang ada. Termasuk
handphone yang bersangkutan dibuka semua isinya, komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja," terang Benny.
Karena itu, Benny meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan.
"Mari kita tunggu nanti hasilnya dari proses pembuktian itu," katanya.
Benny mengaku telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dias demi mendalami konstruksi perkara secara utuh.
"Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk dikaji dan dianalisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," tandasnya.
Iptu Setya Budi Dias terjerat status tersangka bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto. KPK menduga Dias membocorkan informasi serta dokumen administrasi penanganan perkara kepada ayahnya. Dokumen tersebut lantas dipakai Lilik untuk meyakinkan Bupati Anom bahwa kasusnya bisa "diamankan" dengan imbalan sejumlah uang.
Perkara ini terungkap dari OTT yang digelar KPK pada Selasa, 28 Juli 2026, merespons laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam operasi senyap di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo tersebut, tim penindak mengamankan 21 orang. Usai gelar perkara, empat di antaranya ditetapkan tersangka, yakni Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris alias Gus Haris, Iptu Setya Budi Dias dan ayah Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta.
Penyidik memetakan kasus ini dalam dua klaster utama. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap sejumlah pejabat dan rekanan proyek Pemkab Pemalang. Sementara klaster kedua membidik dugaan pemerasan pengurusan perkara yang melibatkan oknum internal KPK.
Dari OTT tersebut, barang bukti senilai total Rp2,7 miliar berhasil disita. Rinciannya meliputi uang tunai, dana di rekening, serta uang Rp1,2 miliar yang disiapkan khusus untuk "pelicin" pengurusan perkara di KPK.
KPK mengendus Bupati Anom bersama Gus Haris memeras para kepala perangkat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul dana senilai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang haram itu lantas dialokasikan untuk menyuap oknum KPK. Gus Haris kemudian dihubungkan dengan Lilik Budi. Berdasarkan penelusuran penyidik, Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat menggelar tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang.
Dalam pertemuan itu, Lilik disinyalir mematok tarif Rp2 miliar. Setelah sepakat, Gus Haris menyerahkan uang
down payment (DP) sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik, sementara sisa uang pemerasan lainnya saat ini masih terus ditelusuri tim penyidik.