Berita

Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Dr. Ari Yusuf Amir saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. (Foto: RMOL)

Hukum

Tim Hukum Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Saksi dan Dua Bukti Kunci

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua alat bukti penting dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu lusa, 5 Agustus 2026.

Permintaan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Banding menjadi mekanisme untuk memastikan tidak ada fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi yang terlewat atau belum dipertimbangkan secara utuh," kata anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir, saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.


Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali di tingkat banding, mulai dari penerapan unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas), pertimbangan hakim yang dinilai mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan ahli, hingga metode penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dianggap tidak layak dijadikan dasar putusan.

Mereka juga menilai putusan tingkat pertama bertentangan dengan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait pemanfaatan Chromebook, proses pengadaan, dugaan mark-up, pengondisian pengadaan, hingga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Untuk itu, tim penasihat hukum meminta Pengadilan Tinggi memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo terkait struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari LKPP mengenai mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), para vendor Chromebook terkait mekanisme pembentukan harga, serta menghadirkan ahli akuntansi forensik dan ahli hukum pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.

Permohonan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan berkas perkara yang menurut tim kuasa hukum, belum memuat seluruh fakta persidangan, termasuk tidak tercantumnya sejumlah alat bukti, Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, dan keterangan lengkap beberapa saksi penting dalam berita acara persidangan.

Selain meminta pemeriksaan ulang saksi dan ahli, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim banding memeriksa dua alat bukti yang dinilai krusial, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan dokumen Harga Pokok Produksi (HPP) dari perusahaan produsen Chromebook.

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut penting untuk menguji kembali dasar perhitungan kerugian negara, khususnya terkait dugaan kemahalan harga dalam proses pengadaan.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan tingkat pertama, jaksa penuntut umum sempat menyatakan akan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP bersamaan dengan surat tuntutan. Namun, menurut mereka, dokumen tersebut hingga kini belum diterima pihak terdakwa.

"Mereka berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," ujar Dodi.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menilai tindak lanjut Komisi Yudisial atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat hakim yang menangani perkara di tingkat pertama semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan ulang pada tingkat banding.

Anggota Tim Penasihat Hukum, Dr. Ari Yusuf Amir, mengatakan proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi memang merupakan dua mekanisme yang berbeda. Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan proses peradilan berjalan secara objektif, berintegritas, dan adil.

"Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya