Berita

Bank Indonesia (BI). (Foto: RMOL/Alifia)

Publika

Membebaskan Sektor Riil dari Tekanan

Merawat Independensi Bank Central
SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 16:12 WIB

MENGGANGGU independensi Bank Indonesia (BI) yang terukur dan mengedepankan kepentingan bangsa negara sama artinya mengeskalasi persoalan ekonomi negara. 

Sektor riil yang sedang menghadapi tekanan teramat berat juga butuh perhatian ekstra. Karena itu, jangan menambah persoalan dengan mengganggu independensi BI. 

Biarkan BI fokus mengendalikan nilai tukar rupiah dan laju inflasi, sementara Kementerian Keuangan dan para pihak terkait hendaknya fokus membenahi kebijakan fiskal, serta merumuskan kebijakan yang solutif untuk memulihkan kinerja sektor riil dan UMKM. 


Ketika sektor riil dalam negeri belum menemukan jalan untuk keluar dari tekanan seperti sekarang, mengganggu independensi sektor moneter yang terukur hanya menambah persoalan. 

Dinamika sektor riil hari-hari ini diwarnai dengan kebangkrutan banyak perusahaan manufaktur maupun UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). 

Konsekuensi dari rentetan kebangkrutan itu adalah keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkelanjutan. Gelembung pengangguran terus membesar.  

Sedangkan sektor moneter harus menghadapi gejolak nilai tukar rupiah terhadap sejumlah valuta utama dunia, khususnya dolar AS. 

Nilai tukar rupiah di kisaran 18.000 per dolar AS di pekan terakhir Juli 2026, sedangkan laju inflasi per Juni 2026 tercatat 3,34 persen. Cadangan devisa di BI, per Mei 2026, tercatat 144,9 miliar dolar AS. 

Jumlah ini menjelaskan bahwa cadangan devisa nasional sudah terkuras 10,3 miliar dolar AS, baik untuk intervensi pasar demi stabilisasi nilai rupiah, maupun pengeluaran untuk pembayaran utang luar negeri.

Tak hanya mengelola kerentanan nilai tukar rupiah, sektor moneter juga fokus mengendalikan inflasi, merawat stabilitas makro melalui pengaturan jumlah uang beredar dan mengelola suku bunga acuan (BI rate) yang selalu berkonsekuensi pada turun-naiknya daya beli masyarakat.

Sementara itu, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Juni 2026 sebesar Rp 196,5 triliun pun menjadi bukti sektor fiskal tak luput dari masalah. 

Defisit APBN tahun berjalan dikhawatirkan terus melebar jika manajemen pembiayaan program-program prioritas -- seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)-- tidak segera dibenahi. 

Alokasi anggaran untuk kedua program ini mencapai ratusan triliun rupiah. Dan, sudah terbukti bahwa realisasi kedua program itu diwarnai dengan penggunaan anggaran  yang jauh dari prinsip efisiensi dan efektivitas. Dan itu harus segera dibenahi.

Itulah permasalahan yang nyata-nyata mengemuka saat ini di sektor moneter maupun fiskal. Idealnya, di tengah ketidakpastian global yang berkelanjutan seperti sekarang ini, BI dan institusi lain yang menaungi wilayah fiskal fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. 

Kelaziman dan dinamika seperti itu rupanya tidak berproses sebagaimana  seharusnya. Lalu, BI pun membuat kejutan. Pada 27 Juli 2026,  Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatan selaku Gubernur Bank Indonesia. 

Pengunduran diri dari jabatan itu dituangkan dalam sepucuk surat yang dikirimkan kepada  Presiden Prabowo Subianto.

Sambil menunggu terpilihnya Gubernur BI yang baru -- dan sesuai ketentuan yang berlaku -- kepemimpinan BI dilanjutkan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. 

Wajar jika apa yang terjadi di BI menjadi perhatian publik. Sambil menunggu terpilihnya gubernur BI yang baru, pertanyaan pun bermunculan, utamanya tentang apa yang melatarbelakangi mundurnya Perry. Publik hanya diberitahu bahwa Perry mundur sukarela karena alasan pribadi.

Dimamika sektor moneter dengan sektor fiskal mulai terlihat ketika Kementerian Keuangan berinisiatif menarik sebagian dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari BI sebesar Rp400 triliun dalam beberapa tahap. Dana itu ditempatkan pada Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI serta Bank DKI. 

Tujuannya memperkuat likuiditas perbankan. Kendati hak kementerian keuangan untuk menarik SAL dari BI, namun pertanyaan timbul ketika terjadi pelambatan pada penggunaan atau penempatan dana di sistem perbankan dengan tujuan penguatan likuiditas demi pertumbuhan kredit.

Sejauh yang dipahami, pengaturan likuiditas dan jumlah uang beredar adalah wewenang atau area kerja bank sentral, dalam hal ini  BI. Namun, penguatan likuiditas perbankan saat itu justru diinisiasi oleh Kementerian Keuangan. Sempat terjadi tarik ulur. 

Penempatan dana SAL di Himbara itu sempat ditarik dan dikembalikan ke BI, tetapi kementerian keuangan menarik lagi SAL itu dan ditempatkan di Himbara.

Niat pemerintah memperkuat likuiditas perbankan demi pertumbuhan kredit ke sektor bisnis patut diapresiasi. 

Sayangnya, kemampuan sektor bisnis atau sektor riil menyerap tawaran kredit dari perbankan saat itu sedang lemah. Pada periode penguatan likuiditas di Himbara itu, dunia usaha juga sedang dibanjiri penawaran kredit bank-bank di luar Himbara, termasuk penawaran kredit dari institusi keuangan non-bank. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total utang masyarakat Indonesia dari pinjaman online sudah mencapai Rp 103,73 triliun pada Mei 2026.

Kendati tertarik, tawaran kredit dari perbankan, termasuk dari Himbara, banyak ditolak karena masyarakat tidak tahu pinjaman dari dari bank itu akan digunakan untuk apa. 

Adalah fakta bahwa dunia usaha dalam negeri sedang dihadapkan pada permintaan pasar yang nyaris sangat lemah, akibat menurunnya daya beli masyarakat. 

Apalagi, pada saat yang sama, para calon debitur menyaksikan atau menyimak kebangkrutan sejumlah perusahaan skala besar maupun skala kecil, termasuk gelombang PHK yang berkelanjutan.  

Penguatan likuiditas perbankan untuk mendorong pertumbuhan kredit ke sektor bisnis memang penting. Namun, penguatan likuiditas perbankan tetap tidak produktif jika membiarkan sektor riil dalam negeri mati suri seperti sekarang. 

Selain penguatan likuiditas perbankan, tak kalah pentingnya adalah upaya yang lebih sungguh-sungguh memulihkan kinerja sektor riil. Patut untuk disadari bahwa sektor riil dalam negeri saat ini menghadapi tekanan beruntun. 

Lonjakan harga energi saat ini menyebabkan tingginya biaya produksi. Gelembung  pengangguran menyebabkan permintaan pasar terus melemah. Belum lagi faktor tingginya suku bunga pinjaman.

Faktor lain yang ikut melemahkan kinerja sektor riil dalam negeri adalah penyelundupan produk-produk manufaktur yang terlihat semakin masif. 

Penyelundupan produk manufaktur ke pasar Indonesia bukan lagi  ancaman, tetapi sudah menjadi faktor yang menghancurkan industri dalam negeri, termasuk bangkrutnya jutaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Komoditas manufaktur yang paling banyak diselundupkan ke pasar dalam negeri meliputi produk tekstil dan garmen, produk elektronik, mainan anak serta kosmetik. 

Industri dalam negeri dan UMKM tak mampu bertahan karena banjir penyelundupan pakaian bekas dan garmen ilegal itu dijual dengan harga dumping di pasar dalam negeri, jauh di bawah biaya produksi lokal. Fenomena ini menjadi penyebab bangkrutnya konveksi lokal dan PHK.

Maka, selain penguatan likuiditas perbankan, sektor riil dalam negeri yang mati suri saat ini juga butuh perhatian ekstra. 

Pemulihan kinerja sektor riil patut diupayakan secara berkelanjutan, komprehensif dan koordinasi lintas sektor. 

Ketika pemulihan sektor riil terwujud, penawaran kredit dari perbankan akan terserap.

Bambang Soesatyo
Anggota DPR/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya