Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan soal Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdik Rp3,1 Miliar

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 3 Agustus 2026.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3.171.851.913 (Rp3,17 miliar).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan, laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.


"Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi," kata Uha kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Uha, temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan penggunaan dana Uang Persediaan (UP)/GU pada Disdikbud Pemkab Kuningan yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sepanjang 2025 kata Uha, Disdikbud diketahui mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang benar-benar digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yakni U Kusmana ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kuningan.

Selain itu, operator SIPKD dan SIPD disebut tetap melakukan input realisasi belanja meski tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah. BPK juga menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

LSM Frontal meminta Ketua KPK, Setyo Budiyanto menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Pemkab Kuningan, termasuk U Kusmana.

Pelaporan itu juga mengacu pada dugaan pelanggaran UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya