Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan soal Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdik Rp3,1 Miliar

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 3 Agustus 2026.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3.171.851.913 (Rp3,17 miliar).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan, laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.


"Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi," kata Uha kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Uha, temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan penggunaan dana Uang Persediaan (UP)/GU pada Disdikbud Pemkab Kuningan yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sepanjang 2025 kata Uha, Disdikbud diketahui mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang benar-benar digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yakni U Kusmana ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kuningan.

Selain itu, operator SIPKD dan SIPD disebut tetap melakukan input realisasi belanja meski tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah. BPK juga menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

LSM Frontal meminta Ketua KPK, Setyo Budiyanto menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Pemkab Kuningan, termasuk U Kusmana.

Pelaporan itu juga mengacu pada dugaan pelanggaran UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya