Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)

Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan soal Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdik Rp3,1 Miliar

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 3 Agustus 2026.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3.171.851.913 (Rp3,17 miliar).

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana mengatakan, laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.


"Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi," kata Uha kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Uha, temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, bukan hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan penggunaan dana Uang Persediaan (UP)/GU pada Disdikbud Pemkab Kuningan yang dinilai tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sepanjang 2025 kata Uha, Disdikbud diketahui mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan pada enam unit kerja. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Rp668,1 juta yang benar-benar digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Sementara itu, dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak digunakan untuk kegiatan Disdikbud dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yakni U Kusmana ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Kuningan.

Selain itu, operator SIPKD dan SIPD disebut tetap melakukan input realisasi belanja meski tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas sebesar Rp3.171.851.913 disetorkan kembali ke kas daerah. BPK juga menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang dan jasa belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

LSM Frontal meminta Ketua KPK, Setyo Budiyanto menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Pemkab Kuningan, termasuk U Kusmana.

Pelaporan itu juga mengacu pada dugaan pelanggaran UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya