Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dewas Minta KPK Tuntaskan Perkara Korupsi yang Berlarut-larut

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih adanya penanganan perkara korupsi yang berlangsung terlalu lama. 

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus rekomendasi evaluasi kinerja yang diberikan kepada pimpinan dan pegawai KPK.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan, Dewas telah merumuskan 39 rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja 2025 yang terbagi dalam empat bidang, yakni pendidikan dan peran serta masyarakat, pencegahan dan monitoring, penindakan dan eksekusi, serta kesekretariatan jenderal.


"Dewan Pengawas merumuskan 39 rekomendasi evaluasi kinerja berdasarkan evaluasi kinerja 2025," kata Gusrizal saat memaparkan capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.

Pada bidang penindakan dan eksekusi, Dewas KPK secara khusus meminta peningkatan produktivitas penanganan perkara korupsi agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan produktivitas penanganan kasus korupsi, penyelesaian perkara penyelidikan yang berlarut-larut demi kepastian hukum, serta percepatan realisasi blueprint transformasi digital guna memperbaiki sistem data penanganan perkara.

Selain sektor penindakan, Dewas juga memberikan rekomendasi di bidang pencegahan dan monitoring, di antaranya memperkuat peran Unit Pengendali Gratifikasi melalui bimbingan teknis, menyusun panduan pencegahan korupsi yang komprehensif, serta menyusun standar kajian dan pedoman penggalian isu korupsi strategis.

Pada bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, Dewas mendorong penguatan strategi pendidikan antikorupsi melalui kerja sama lintas lembaga, pelatihan antikorupsi, dan penyusunan metode sosialisasi yang lebih efektif.

Sementara pada aspek kesekretariatan jenderal, Dewas merekomendasikan pembenahan tata kelola pegawai, penyusunan program pembentukan peraturan internal yang lebih terstruktur, serta perencanaan kegiatan yang terintegrasi antarunit.

"Dewan Pengawas KPK terbuka terhadap masukan, kritikan, pengaduan masyarakat demi terwujudnya KPK yang bersih, berwibawa, dan terpercaya," pungkas Gusrizal.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya