Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang Semester I 2026. Selain itu, Dewas juga masih menangani satu pengaduan etik yang merupakan tunggakan dari 2025.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan, hingga 31 Juli 2026, sebagian besar laporan masih berada pada tahap analisis dan klarifikasi, sementara dua perkara telah disidangkan.
"Sampai dengan per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata Sumpeno saat memaparkan capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.
Sumpeno menjelaskan, sebanyak delapan pengaduan telah selesai pada tahap analisis. Selanjutnya lima pengaduan masih berada dalam tahap klarifikasi.
Sementara itu, dua perkara telah masuk ke tahap persidangan etik. Salah satunya merupakan pengaduan yang diterima Dewas pada 2025 dan baru disidangkan pada tahun ini.
Dari dua sidang etik tersebut, Majelis Etik Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang kepada insan KPK yang terbukti melanggar kode etik.
Untuk sanksi berat, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut juga wajib ditayangkan pada jejaring internal KPK selama 40 hari kerja.
Sedangkan pelanggar yang dijatuhi sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diumumkan melalui portal internal selama 30 hari kerja.
Selain penanganan perkara etik, Dewas juga tengah menyempurnakan Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Hingga kini pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah mencapai sekitar 80 persen.
Sumpeno berharap, penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat penegakan integritas di lingkungan KPK sehingga pelanggaran etik dapat terus ditekan.
"Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak pelanggaran etik yang dikenakan atau diberikan sanksi kepada insan KPK tersebut," pungkasnya.