Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dewas KPK Terima 14 Pengaduan Etik Sepanjang Semester I 2026

Dua Insan KPK Disanksi
SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang Semester I 2026. Selain itu, Dewas juga masih menangani satu pengaduan etik yang merupakan tunggakan dari 2025.

Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan, hingga 31 Juli 2026, sebagian besar laporan masih berada pada tahap analisis dan klarifikasi, sementara dua perkara telah disidangkan.

"Sampai dengan per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata Sumpeno saat memaparkan capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.


Sumpeno menjelaskan, sebanyak delapan pengaduan telah selesai pada tahap analisis. Selanjutnya lima pengaduan masih berada dalam tahap klarifikasi.

Sementara itu, dua perkara telah masuk ke tahap persidangan etik. Salah satunya merupakan pengaduan yang diterima Dewas pada 2025 dan baru disidangkan pada tahun ini.

Dari dua sidang etik tersebut, Majelis Etik Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang kepada insan KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Untuk sanksi berat, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut juga wajib ditayangkan pada jejaring internal KPK selama 40 hari kerja.

Sedangkan pelanggar yang dijatuhi sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diumumkan melalui portal internal selama 30 hari kerja.

Selain penanganan perkara etik, Dewas juga tengah menyempurnakan Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Hingga kini pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah mencapai sekitar 80 persen.

Sumpeno berharap, penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat penegakan integritas di lingkungan KPK sehingga pelanggaran etik dapat terus ditekan.

"Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak pelanggaran etik yang dikenakan atau diberikan sanksi kepada insan KPK tersebut," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya