Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dewas KPK Terima 14 Pengaduan Etik Sepanjang Semester I 2026

Dua Insan KPK Disanksi
SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang Semester I 2026. Selain itu, Dewas juga masih menangani satu pengaduan etik yang merupakan tunggakan dari 2025.

Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan, hingga 31 Juli 2026, sebagian besar laporan masih berada pada tahap analisis dan klarifikasi, sementara dua perkara telah disidangkan.

"Sampai dengan per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata Sumpeno saat memaparkan capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.


Sumpeno menjelaskan, sebanyak delapan pengaduan telah selesai pada tahap analisis. Selanjutnya lima pengaduan masih berada dalam tahap klarifikasi.

Sementara itu, dua perkara telah masuk ke tahap persidangan etik. Salah satunya merupakan pengaduan yang diterima Dewas pada 2025 dan baru disidangkan pada tahun ini.

Dari dua sidang etik tersebut, Majelis Etik Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang kepada insan KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Untuk sanksi berat, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut juga wajib ditayangkan pada jejaring internal KPK selama 40 hari kerja.

Sedangkan pelanggar yang dijatuhi sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diumumkan melalui portal internal selama 30 hari kerja.

Selain penanganan perkara etik, Dewas juga tengah menyempurnakan Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Hingga kini pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah mencapai sekitar 80 persen.

Sumpeno berharap, penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat penegakan integritas di lingkungan KPK sehingga pelanggaran etik dapat terus ditekan.

"Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak pelanggaran etik yang dikenakan atau diberikan sanksi kepada insan KPK tersebut," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya