Berita

Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Dewas KPK Terima 14 Pengaduan Etik Sepanjang Semester I 2026

Dua Insan KPK Disanksi
SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 13:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang Semester I 2026. Selain itu, Dewas juga masih menangani satu pengaduan etik yang merupakan tunggakan dari 2025.

Anggota Dewas KPK, Sumpeno mengatakan, hingga 31 Juli 2026, sebagian besar laporan masih berada pada tahap analisis dan klarifikasi, sementara dua perkara telah disidangkan.

"Sampai dengan per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata Sumpeno saat memaparkan capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 Agustus 2026.


Sumpeno menjelaskan, sebanyak delapan pengaduan telah selesai pada tahap analisis. Selanjutnya lima pengaduan masih berada dalam tahap klarifikasi.

Sementara itu, dua perkara telah masuk ke tahap persidangan etik. Salah satunya merupakan pengaduan yang diterima Dewas pada 2025 dan baru disidangkan pada tahun ini.

Dari dua sidang etik tersebut, Majelis Etik Dewas menjatuhkan satu sanksi berat dan satu sanksi sedang kepada insan KPK yang terbukti melanggar kode etik.

Untuk sanksi berat, pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut juga wajib ditayangkan pada jejaring internal KPK selama 40 hari kerja.

Sedangkan pelanggar yang dijatuhi sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK dan diumumkan melalui portal internal selama 30 hari kerja.

Selain penanganan perkara etik, Dewas juga tengah menyempurnakan Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku. Hingga kini pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah mencapai sekitar 80 persen.

Sumpeno berharap, penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat penegakan integritas di lingkungan KPK sehingga pelanggaran etik dapat terus ditekan.

"Mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK sehingga tidak banyak pelanggaran etik yang dikenakan atau diberikan sanksi kepada insan KPK tersebut," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya