Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: RMOL)
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan berarti kliennya telah terbukti bersalah.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Menurutnya, pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana.
"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mellisa kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, terutama terkait unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan penuntut umum.
"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN," terang Mellisa.
Mellisa mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, terdapat empat tersangka, yakni Gus Yaqut selaku mantan Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keempat tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.