Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Polemik konten kreator ebemartono yang merekam seorang usher atau SPG di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan hingga videonya viral di media sosial, dinilai tidak sekadar melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tindakan merekam seseorang secara diam-diam lalu menjadikannya materi konten demi popularitas maupun kepentingan komersial tidak dapat dibenarkan.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.
Menurutnya, ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh pengunjung maupun pekerja yang menjalankan tugas secara profesional.
"Ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," kata Habiburokhmnan.
Habiburokhman menjelaskan, korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pelaku.
Selain Pasal 12 dan Pasal 115 UU Hak Cipta terkait penggunaan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, perkara tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila memenuhi unsur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pelanggaran hak privasi.
Karena itu, ia mendorong korban maupun pihak manajemen atau agensi segera membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan yang berwenang menangani lokasi kejadian.
"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel)," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR, lanjut Habiburokhman, akan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional dan memberikan efek jera bagi para pembuat konten.
"Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," pungkas Habiburokhman.
Polemik ini bermula setelah beredar video seorang kreator konten yang menjadikan usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul "cara mendekati cewek".
Video tersebut direkam tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan dan memicu kritik luas di media sosial karena dinilai melanggar privasi serta mengeksploitasi pekerja yang sedang menjalankan tugas profesional.