Berita

Dewan Pengawas KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 11:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ratusan pemberitahuan tindakan pro justitia yang tidak disampaikan tepat waktu oleh jajaran Kedeputian Penindakan KPK sepanjang Semester I 2026.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto  mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewas menerima sebanyak 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang wajib dilaporkan kepada Dewas.

"Seluruh tindakan pro justitia berupa penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan SP3 wajib diberitahukan oleh penegak hukum KPK kepada Dewan Pengawas," kata Benny saat memaparkan capaian kinerja Dewas Semester I 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jalan HR Rasuna Said C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2026.


Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu.

Sementara itu, untuk penggeledahan terdapat 232 pemberitahuan, dengan 80 di antaranya tidak disampaikan tepat waktu. Kemudian dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, sebanyak 200 pemberitahuan terlambat disampaikan.

Adapun untuk penghentian penyidikan atau SP3 terdapat enam pemberitahuan, dengan dua di antaranya juga tidak disampaikan sesuai tenggat waktu.

"Sehingga total dari 2.093 pemberitahuan, 282 tidak tepat waktu," ujar Benny.

Atas temuan tersebut, Dewas memberikan catatan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi agar meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian pemberitahuan tindakan pro justitia.

"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," tegasnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya