Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Izin 10 BPR Dicabut Sepanjang 2026, LPS Minta Nasabah Tenang dan Jangan Panik

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 08:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penataan industri bank perekonomian rakyat terus berlanjut. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini diambil setelah bank-bank tersebut gagal mengatasi masalah mendasar terkait permodalan dan tata kelola, meskipun kesempatan perbaikan telah diberikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan ini bukan penanda krisis industri perbankan nasional, melainkan bentuk penegakan disiplin dan pengawasan terstruktur.


"Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi kepentingan konsumen secara luas," tegas Dian, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.


Daftar 10 BPR/BPRS yang Dicabut Izin Usahanya (Januari–Juli 2026)

Tindakan tegas regulator menyasar sejumlah lembaga keuangan mikro yang tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, hingga DI Yogyakarta:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat)  - 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Kota Surabaya, Jawa Timur) - 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat) - 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Kab. Bangli, Bali) - 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta)  - 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kab. Agam, Sumatra Barat) - 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Kab. Dharmasraya, Sumatra Barat) - April 2026
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur) - 3 Juli 2026
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (DI Yogyakarta) - 7 Juli 2026
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Kota Depok, Jawa Barat) - 16 Juli 2026


LPS Siapkan Rp 30,03 Miliar untuk Pengembalian Simpanan

Pasca-pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih penanganan dan membentuk tim likuidasi untuk menilai hak serta kewajiban masing-masing BPR. Dana simpanan tetap dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. 

Sebagai salah satu langkah konkret, pada kasus BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS telah menyiapkan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp 30,03 miliar yang mencakup 1.516 rekening. Seluruh proses rekonsiliasi data dan penetapan rekening yang layak dibayar dijanjikan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja, atau pada 20 November 2026. 

Selanjutnya, nasabah yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mengklaim tabungan mereka secara terstruktur melalui bank pembayar yang ditunjuk, cukup dengan menyertakan dokumen identitas diri serta bukti kepemilikan tabungan atau bilyet tanpa harus menunggu proses penutupan likuidasi yang berlarut-larut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya