Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Izin 10 BPR Dicabut Sepanjang 2026, LPS Minta Nasabah Tenang dan Jangan Panik

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 08:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penataan industri bank perekonomian rakyat terus berlanjut. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini diambil setelah bank-bank tersebut gagal mengatasi masalah mendasar terkait permodalan dan tata kelola, meskipun kesempatan perbaikan telah diberikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan ini bukan penanda krisis industri perbankan nasional, melainkan bentuk penegakan disiplin dan pengawasan terstruktur.


"Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi kepentingan konsumen secara luas," tegas Dian, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.


Daftar 10 BPR/BPRS yang Dicabut Izin Usahanya (Januari–Juli 2026)

Tindakan tegas regulator menyasar sejumlah lembaga keuangan mikro yang tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, hingga DI Yogyakarta:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat)  - 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Kota Surabaya, Jawa Timur) - 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat) - 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Kab. Bangli, Bali) - 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta)  - 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kab. Agam, Sumatra Barat) - 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Kab. Dharmasraya, Sumatra Barat) - April 2026
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur) - 3 Juli 2026
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (DI Yogyakarta) - 7 Juli 2026
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Kota Depok, Jawa Barat) - 16 Juli 2026


LPS Siapkan Rp 30,03 Miliar untuk Pengembalian Simpanan

Pasca-pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih penanganan dan membentuk tim likuidasi untuk menilai hak serta kewajiban masing-masing BPR. Dana simpanan tetap dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. 

Sebagai salah satu langkah konkret, pada kasus BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS telah menyiapkan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp 30,03 miliar yang mencakup 1.516 rekening. Seluruh proses rekonsiliasi data dan penetapan rekening yang layak dibayar dijanjikan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja, atau pada 20 November 2026. 

Selanjutnya, nasabah yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mengklaim tabungan mereka secara terstruktur melalui bank pembayar yang ditunjuk, cukup dengan menyertakan dokumen identitas diri serta bukti kepemilikan tabungan atau bilyet tanpa harus menunggu proses penutupan likuidasi yang berlarut-larut.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya