Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Izin 10 BPR Dicabut Sepanjang 2026, LPS Minta Nasabah Tenang dan Jangan Panik

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 08:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penataan industri bank perekonomian rakyat terus berlanjut. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah tegas ini diambil setelah bank-bank tersebut gagal mengatasi masalah mendasar terkait permodalan dan tata kelola, meskipun kesempatan perbaikan telah diberikan hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan ini bukan penanda krisis industri perbankan nasional, melainkan bentuk penegakan disiplin dan pengawasan terstruktur.


"Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi kepentingan konsumen secara luas," tegas Dian, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.


Daftar 10 BPR/BPRS yang Dicabut Izin Usahanya (Januari–Juli 2026)

Tindakan tegas regulator menyasar sejumlah lembaga keuangan mikro yang tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, hingga DI Yogyakarta:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat)  - 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Kota Surabaya, Jawa Timur) - 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat) - 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Kab. Bangli, Bali) - 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta)  - 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kab. Agam, Sumatra Barat) - 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Kab. Dharmasraya, Sumatra Barat) - April 2026
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur) - 3 Juli 2026
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (DI Yogyakarta) - 7 Juli 2026
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Kota Depok, Jawa Barat) - 16 Juli 2026


LPS Siapkan Rp 30,03 Miliar untuk Pengembalian Simpanan

Pasca-pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih penanganan dan membentuk tim likuidasi untuk menilai hak serta kewajiban masing-masing BPR. Dana simpanan tetap dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. 

Sebagai salah satu langkah konkret, pada kasus BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS telah menyiapkan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp 30,03 miliar yang mencakup 1.516 rekening. Seluruh proses rekonsiliasi data dan penetapan rekening yang layak dibayar dijanjikan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja, atau pada 20 November 2026. 

Selanjutnya, nasabah yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mengklaim tabungan mereka secara terstruktur melalui bank pembayar yang ditunjuk, cukup dengan menyertakan dokumen identitas diri serta bukti kepemilikan tabungan atau bilyet tanpa harus menunggu proses penutupan likuidasi yang berlarut-larut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya