Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Belum Panggil Menhut Raja Juli, KPK: Kami Bukan untuk Ditantang!

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ditentukan dari tekanan publik maupun keberanian penyidik, melainkan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein merespons anggapan bahwa pihaknya tidak berani memeriksa Raja Juli terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing).

"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu agak diluruskan, kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu," tegas Taufik dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.


Taufik menjelaskan, seluruh langkah penyidikan KPK berpatokan pada prinsip due process of law dan kecukupan alat bukti.

"Betul-betul murni adalah kecukupan alat bukti. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan," kata Taufik.

Saat ini, tim penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara dengan memverifikasi nominal uang yang diduga dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), sekaligus mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan.

Oleh karena itu, keputusan untuk memeriksa Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut sangat bergantung pada perkembangan pembuktian di lapangan.

"Apakah dalam konstruksi perkara membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani," tambah Taufik.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari anggota KUD, kepala desa, hingga camat untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Uang tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli.

Di sisi lain, Raja Juli mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isinya dan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada Jumat, 12 Juni 2026.

Raja Juli juga telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, meski lembaga antirasuah masih terus menelaah laporan tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menyita 12.500 Dolar Singapura yang diduga bagian dari uang yang dikembalikan ke Suhardiman. Penyidik masih mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya