Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Belum Panggil Menhut Raja Juli, KPK: Kami Bukan untuk Ditantang!

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ditentukan dari tekanan publik maupun keberanian penyidik, melainkan murni berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein merespons anggapan bahwa pihaknya tidak berani memeriksa Raja Juli terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing).

"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu agak diluruskan, kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu," tegas Taufik dikutip pada Minggu, 2 Agustus 2026.


Taufik menjelaskan, seluruh langkah penyidikan KPK berpatokan pada prinsip due process of law dan kecukupan alat bukti.

"Betul-betul murni adalah kecukupan alat bukti. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan," kata Taufik.

Saat ini, tim penyidik masih fokus memperkuat konstruksi perkara dengan memverifikasi nominal uang yang diduga dipungut dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), sekaligus mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan.

Oleh karena itu, keputusan untuk memeriksa Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut sangat bergantung pada perkembangan pembuktian di lapangan.

"Apakah dalam konstruksi perkara membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur. Jadi bukan ukuran berani atau tidak berani," tambah Taufik.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengumpulkan uang dari anggota KUD, kepala desa, hingga camat untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Uang tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli.

Di sisi lain, Raja Juli mengakui menerima amplop dari Suhardiman dalam pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isinya dan telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada Jumat, 12 Juni 2026.

Raja Juli juga telah melaporkan dugaan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026, meski lembaga antirasuah masih terus menelaah laporan tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menyita 12.500 Dolar Singapura yang diduga bagian dari uang yang dikembalikan ke Suhardiman. Penyidik masih mendalami motif pemberian, asal-usul dana, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya