Berita

Ilustrasi

Hukum

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bea Cukai kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan menyita sekitar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan pendalaman intelijen dan menemukan satu peti kemas tambahan dengan karakteristik yang identik dengan kontainer yang sebelumnya dilaporkan.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pengawasan terhadap dua peti kemas yang diduga mengangkut jutaan batang rokok ilegal.


"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," demikian informasi tersebut, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, petugas menemukan sekitar 276 koli rokok ilegal di satu peti kemas dan 213 koli di peti kemas lainnya. Dari kedua kontainer tersebut, Bea Cukai menyita 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,62 miliar. Dari penindakan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sekitar Rp7,57 miliar.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya