Berita

Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Istimewa)

Publika

Menguji Klaim Kepala BGN

Benarkah Tidak Ada Program Terhenti Karena MBG?
MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 02:00 WIB

PERNYATAAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, bahwa tidak ada program pemerintah yang terhenti karena Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan klaim absolut yang bertentangan dengan dokumen, keputusan, dan pengakuan resmi pemerintah sendiri.

Pemerintah telah mengakui bahwa MBG dibiayai dari hasil efisiensi dan penghematan anggaran negara. Pada saat bersamaan, kementerian dan lembaga juga telah mengumumkan adanya program yang dibatalkan, kegiatan fisik yang dihentikan, serta kebijakan yang ditunda akibat efisiensi anggaran tersebut.

Tidak diperlukan surat keputusan yang secara terang-terangan menuliskan kalimat “program ini dihentikan untuk membiayai MBG” guna membuktikan adanya hubungan fiskal.


Anggaran negara bekerja melalui pengurangan, pemblokiran, refocusing, realokasi, dan penetapan ulang prioritas. 

Ketika anggaran suatu kegiatan dipotong, lalu hasil penghematan dipindahkan untuk membiayai program prioritas termasuk MBG, dampak fiskalnya nyata meskipun uang tersebut tidak diberi label asal-usul pada setiap rupiahnya.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan bahwa pemerintah berhasil menghemat anggaran lebih dari Rp300 triliun dan mengalihkan hasil efisiensi tersebut untuk program produktif, termasuk MBG.

Pernyataan resmi Presiden itu menutup ruang bagi BGN untuk menyangkal hubungan antara efisiensi anggaran dan pembiayaan MBG.

Bahkan dalam pernyataan resmi lainnya, Presiden menegaskan secara langsung bahwa MBG dibiayai melalui efisiensi dan penghematan anggaran negara.

Artinya, hubungan fiskal itu bukan hasil spekulasi, bukan tuduhan londo ireng, dan bukan pula konstruksi antek asing. Hubungan tersebut dinyatakan sendiri oleh kepala pemerintahan.

Lalu apa yang terjadi akibat efisiensi?

Kementerian Pekerjaan Umum mengakui anggarannya pada 2025 sempat dipangkas dari Rp110,95 triliun menjadi Rp29,57 triliun. Efisiensi sebesar Rp81,38 triliun itu menyebabkan pembatalan kegiatan fisik kontrak tahun tunggal baru, pembatalan kontrak tahun jamak baru, pembatalan pembelian alat baru, penggunaan dana tanggap darurat secara sangat selektif, serta peniadaan berbagai kegiatan.

Dokumen resmi Kementerian PU menggunakan kata “pembatalan”, bukan hanya penyesuaian administratif. Dengan demikian, klaim bahwa tidak ada kegiatan pemerintah yang terhenti telah gugur oleh keterangan kementerian pemerintah sendiri.

Program Beasiswa Kementerian Keuangan atau Ministerial Scholarship Tahun 2025 juga dibatalkan melalui Pengumuman Nomor PENG-14/PP.2/2025 tertanggal 31 Januari 2025.

Program tersebut sebelumnya telah diumumkan dan membuka proses pendaftaran, tetapi kemudian dihentikan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan kebijakan efisiensi anggaran.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga secara resmi menunda penerapan desain paspor Merah Putih yang semula direncanakan mulai diterbitkan pada 17 Agustus 2025. Imigrasi menyatakan efisiensi anggaran mengharuskan institusi tersebut meninjau kembali kebijakan yang akan dilaksanakan.

Kasus tersebut memang berbentuk penundaan, bukan penghentian permanen. Namun fakta itu tetap menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah berubah dan tidak berjalan sesuai jadwal akibat efisiensi anggaran.

Kementerian Keuangan bahkan mencatat efisiensi terhadap 99 kementerian dan lembaga mencapai Rp256,1 triliun, ditambah efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun. Pemerintah kemudian membuka kembali sebagian blokir anggaran sebesar Rp86,6 triliun agar kementerian dan lembaga dapat kembali melakukan belanja.

Frasa “dapat kembali melakukan belanja” menunjukkan bahwa sebelumnya terdapat anggaran yang diblokir dan kegiatan yang tidak dapat dijalankan. Pembukaan kembali sebagian blokir tidak menghapus fakta bahwa kegiatan sempat tertahan, ditunda, dibatalkan, atau kehilangan prioritas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 juga membuka ruang efisiensi terhadap belanja barang, bantuan pemerintah, pemeliharaan, peralatan, mesin, hingga infrastruktur.

Peraturan tersebut bahkan mengatur kemungkinan perubahan ruang lingkup proyek dan penundaan sebagian atau seluruh proyek yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara ke tahun anggaran berikutnya.

Peraturan itu menegaskan bahwa hasil efisiensi terutama digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden. MBG merupakan salah satu program prioritas terbesar Presiden Prabowo.

Logika Kepala BGN sama dengan mengatakan tidak ada air dari sungai yang masuk ke laut hanya karena setiap tetes air tidak diberi nomor seri.

Kepala BGN seharusnya mempertanggungjawabkan manfaat setiap rupiah MBG, bukan membangun benteng komunikasi dengan klaim yang terlalu luas.

Fakta pemerintah sudah sangat jelas: efisiensi terjadi, program dibatalkan, proyek ditunda, anggaran diblokir, dan hasil penghematan digunakan untuk membiayai MBG bersama program prioritas lainnya.

Karena itu, pernyataan bahwa tidak ada program pemerintah yang terhenti karena MBG bukan penjelasan anggaran, melainkan upaya membersihkan jejak realokasi fiskal.

Dokumen pemerintah telah berbicara. Klaim Kepala BGN telah runtuh oleh fakta dan keterangan pemerintahnya sendiri.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya