Berita

Berkas perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Gus Yaqut Dkk Kasus Kuota Haji ke Pengadilan Tipikor

JUMAT, 31 JULI 2026 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan surat dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 31 Juli 2026.


Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan persidangan. JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujar Budi.

Budi berharap masyarakat terus mengawal proses persidangan agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2026, penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kepada JPU setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Empat tersangka dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dalam perkara ini, keempatnya akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya