Berita

Berkas perkara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Gus Yaqut Dkk Kasus Kuota Haji ke Pengadilan Tipikor

JUMAT, 31 JULI 2026 | 19:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan surat dakwaan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 31 Juli 2026.


Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan persidangan. JPU KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.

"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujar Budi.

Budi berharap masyarakat terus mengawal proses persidangan agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2026, penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka kepada JPU setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Empat tersangka dalam perkara ini yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dalam perkara ini, keempatnya akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya