Berita

PP KAMMI melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Hukum

PP KAMMI Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya

KAMIS, 30 JULI 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kisruh di tubuh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) berujung laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang beterkaitan dengan dokumen organisasi.

PP PP KAMMI resmi melaporkan Muhammad Amri Akbar dengan nomor laporan STTLP/B/4537/VO/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2026.

Juru bicara PP KAMMI, M. Alfiansyah mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir. 


Sebelumnya, PP KAMMI telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah secara internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"PP KAMMI memutuskan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alfiansyah, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Alfiansyah mengatakan, PP KAMMI memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik dan supremasi hukum. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya serta berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi dan AD/ART KAMMI yang berlaku," kata Alfiansyah.

Alfiansyah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu agenda strategis organisasi. 

PP KAMMI, kata Alfiansyah, tetap berkomitmen menjalankan program kerja nasional serta mengajak seluruh kader dan Pengurus Daerah di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menyukseskan agenda pengkaderan dan penguatan organisasi.

"Kami mengimbau seluruh kader dan Pengurus Daerah KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menjalankan program kerja organisasi, khususnya menghadapi momentum rekrutmen dan pengkaderan yang ada di depan mata," kata Alfiansyah.

PP KAMMI memastikan Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP KAMMI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/SK/KU-I/KAMMI/V/2025 sejak Mei 2025.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya