Berita

PP KAMMI melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Hukum

PP KAMMI Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya

KAMIS, 30 JULI 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kisruh di tubuh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) berujung laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang beterkaitan dengan dokumen organisasi.

PP PP KAMMI resmi melaporkan Muhammad Amri Akbar dengan nomor laporan STTLP/B/4537/VO/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2026.

Juru bicara PP KAMMI, M. Alfiansyah mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir. 


Sebelumnya, PP KAMMI telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah secara internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"PP KAMMI memutuskan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alfiansyah, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Alfiansyah mengatakan, PP KAMMI memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik dan supremasi hukum. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya serta berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi dan AD/ART KAMMI yang berlaku," kata Alfiansyah.

Alfiansyah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu agenda strategis organisasi. 

PP KAMMI, kata Alfiansyah, tetap berkomitmen menjalankan program kerja nasional serta mengajak seluruh kader dan Pengurus Daerah di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menyukseskan agenda pengkaderan dan penguatan organisasi.

"Kami mengimbau seluruh kader dan Pengurus Daerah KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menjalankan program kerja organisasi, khususnya menghadapi momentum rekrutmen dan pengkaderan yang ada di depan mata," kata Alfiansyah.

PP KAMMI memastikan Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP KAMMI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/SK/KU-I/KAMMI/V/2025 sejak Mei 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya