Berita

PP KAMMI melapor ke SPKT Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Hukum

PP KAMMI Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya

KAMIS, 30 JULI 2026 | 23:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kisruh di tubuh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) berujung laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang beterkaitan dengan dokumen organisasi.

PP PP KAMMI resmi melaporkan Muhammad Amri Akbar dengan nomor laporan STTLP/B/4537/VO/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2026.

Juru bicara PP KAMMI, M. Alfiansyah mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya terakhir. 


Sebelumnya, PP KAMMI telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah secara internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

"PP KAMMI memutuskan menyerahkan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alfiansyah, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Alfiansyah mengatakan, PP KAMMI memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola organisasi yang baik dan supremasi hukum. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya serta berharap seluruh pihak menghormati mekanisme organisasi dan AD/ART KAMMI yang berlaku," kata Alfiansyah.

Alfiansyah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu agenda strategis organisasi. 

PP KAMMI, kata Alfiansyah, tetap berkomitmen menjalankan program kerja nasional serta mengajak seluruh kader dan Pengurus Daerah di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menyukseskan agenda pengkaderan dan penguatan organisasi.

"Kami mengimbau seluruh kader dan Pengurus Daerah KAMMI di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menjalankan program kerja organisasi, khususnya menghadapi momentum rekrutmen dan pengkaderan yang ada di depan mata," kata Alfiansyah.

PP KAMMI memastikan Muhammad Amri Akbar telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PP KAMMI berdasarkan Surat Keputusan Nomor 078/SK/KU-I/KAMMI/V/2025 sejak Mei 2025.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya