Berita

Dewan Pakar PWI Pusat Edi Saputra Hasibuan. (Foto: Istimewa)

Politik

Polemik Kasus Deddy Sitorus

Penghinaan Profesi Wartawan Tidak Boleh Dianggap Sepele

KAMIS, 30 JULI 2026 | 20:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat DPR seperti "gerombolan sirkus", menuai kecaman keras dari kalangan pers.

Dewan Pakar PWI Pusat Edi Saputra Hasibuan menilai ucapan tersebut telah merendahkan martabat, kehormatan, dan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang.

"Deddy Sitorus harus tahu, selama ini dia dikenal masyarakat karena jasa wartawan," kata Edi dalam keterangannya, Kamis 30 Juli 2026.


Menurut Edi, anggota DPR tidak pantas bicara seperti itu, dan sepatutnya menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Apabila Deddy Sitorus tidak segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia, kata Edi, PWI bersama organisasi wartawan lainnya patut mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan tidak boleh dianggap sepele karena dapat mencederai kebebasan pers dan melukai seluruh insan pers di Indonesia," kata Edi.

Edi menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, menurutnya, sebagai anggota DPR, setiap pejabat negara memiliki kewajiban menjaga etika, menghormati profesi lain, dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan kelompok tertentu.

Mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) ini berharap Deddy Sitorus segera menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wartawan Indonesia agar polemik tersebut tidak semakin meluas dan merusak hubungan antara lembaga legislatif dengan insan pers.

"Marwah wartawan harus dijaga. Kebebasan pers adalah amanat konstitusi dan tidak boleh dilecehkan oleh siapa pun, termasuk pejabat negara," pungkas Edi.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus membantah tuduhan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang menyebut dirinya menghina profesi wartawan saat rapat Komisi II DPR.

Deddy menegaskan dirinya menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, ia menyayangkan tuduhan tersebut disampaikan ke publik tanpa terlebih dahulu dilakukan konfirmasi kepada dirinya.

"Saya sangat menyayangkan munculnya tuduhan bahwa saya menghina profesi wartawan, terlebih tuduhan tersebut disampaikan kepada publik tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya saya sampaikan," ujar Deddy dalam keterangan resmi dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Deddy menjelaskan, ucapan yang disampaikannya dalam rapat berbunyi, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan. Banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."

Menurutnya, kalimat tersebut merujuk pada kondisi ruang rapat yang dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri ketika rapat sedang berlangsung, bukan ditujukan kepada wartawan maupun kelompok tertentu.

"Kalimat tersebut jelas merujuk pada situasi ruang rapat yang saat itu dipenuhi orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan ketika rapat sedang berlangsung. Pernyataan itu sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu," tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya