Berita

Diskusi KIPP dan JPPR bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KIPP Usul Hak Imunitas Penyelenggara Pemilu Cegah Kriminalisasi di 2029

KAMIS, 30 JULI 2026 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu di daerah pada tahun politik 2024 memunculkan usulan inisiatif dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk adanya hak Imunitas. 

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Brahma menjelaskan, kriminalisasi terhadap penyelenggara pernah terjadi di Kota Metro, Lampung, terdapat penyelenggara yang dilaporkan ke polisi tanpa ada dasar yang jelas sebagai bentuk intimidasi dan tekanan dari peserta pemilu.


"Perbaikan kedepan, bukan soal kelembagan ini bisa bekerja, tapi bagaimana kelembagaan penyelenggara pemilu, bagaimana bisa memformulasikan bagaimana mandiri agar tahan dari intervensi," ujar dia.

Sosok yang kerap disapa Bram ini memandang, pemberian hak imunitas sangat penting untuk memperkuat kemandirian dan independensi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tidak mudah terintervensi oleh kepentingan politik.

"Bagaimana desain lembaga ini ke depan, lebih independen, karena KPU diseleksi oleh timsel, dan intervensi politik sehingga perlu ada penguatan kemandirian. Sementara ini, kita masih bertahan, fit proper test tetap ada, ada formula untuk mitigasi intervensi politik," tuturnya. 

Brahma menilai, tidak adil jika pimpinan lembaga negara lain dibekali perlindungan hukum melalui undang-undang, sementara penyelenggara pemilu dibiarkan tanpa proteksi serupa.

"Harus ada hak imunitas dalam KPU, Bawaslu dan DKPP dalam menjalan kerja. Tidak fair jika penyelenggara diberikan hak imunitas," ungkapnya. 

Kendati demikian, Bram menekankan hak imunitas yang diusulkan bersifat fungsional melekat, dan pada pelaksanaan tugas kelembagaan, dan bukan bersifat absolut.

"UU pada lembaga lain memberi hak imunitas pemimpin lembaganya. Hak imunitas bersifat fungsional, tidak absolut," demikian Bram menambahkan.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya