Berita

Diskusi KIPP dan JPPR bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KIPP Usul Hak Imunitas Penyelenggara Pemilu Cegah Kriminalisasi di 2029

KAMIS, 30 JULI 2026 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu di daerah pada tahun politik 2024 memunculkan usulan inisiatif dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk adanya hak Imunitas. 

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Brahma menjelaskan, kriminalisasi terhadap penyelenggara pernah terjadi di Kota Metro, Lampung, terdapat penyelenggara yang dilaporkan ke polisi tanpa ada dasar yang jelas sebagai bentuk intimidasi dan tekanan dari peserta pemilu.


"Perbaikan kedepan, bukan soal kelembagan ini bisa bekerja, tapi bagaimana kelembagaan penyelenggara pemilu, bagaimana bisa memformulasikan bagaimana mandiri agar tahan dari intervensi," ujar dia.

Sosok yang kerap disapa Bram ini memandang, pemberian hak imunitas sangat penting untuk memperkuat kemandirian dan independensi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tidak mudah terintervensi oleh kepentingan politik.

"Bagaimana desain lembaga ini ke depan, lebih independen, karena KPU diseleksi oleh timsel, dan intervensi politik sehingga perlu ada penguatan kemandirian. Sementara ini, kita masih bertahan, fit proper test tetap ada, ada formula untuk mitigasi intervensi politik," tuturnya. 

Brahma menilai, tidak adil jika pimpinan lembaga negara lain dibekali perlindungan hukum melalui undang-undang, sementara penyelenggara pemilu dibiarkan tanpa proteksi serupa.

"Harus ada hak imunitas dalam KPU, Bawaslu dan DKPP dalam menjalan kerja. Tidak fair jika penyelenggara diberikan hak imunitas," ungkapnya. 

Kendati demikian, Bram menekankan hak imunitas yang diusulkan bersifat fungsional melekat, dan pada pelaksanaan tugas kelembagaan, dan bukan bersifat absolut.

"UU pada lembaga lain memberi hak imunitas pemimpin lembaganya. Hak imunitas bersifat fungsional, tidak absolut," demikian Bram menambahkan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya