Berita

Diskusi KIPP dan JPPR bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KIPP Usul Hak Imunitas Penyelenggara Pemilu Cegah Kriminalisasi di 2029

KAMIS, 30 JULI 2026 | 19:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kejadian kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu di daerah pada tahun politik 2024 memunculkan usulan inisiatif dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk adanya hak Imunitas. 

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Brahma menjelaskan, kriminalisasi terhadap penyelenggara pernah terjadi di Kota Metro, Lampung, terdapat penyelenggara yang dilaporkan ke polisi tanpa ada dasar yang jelas sebagai bentuk intimidasi dan tekanan dari peserta pemilu.


"Perbaikan kedepan, bukan soal kelembagan ini bisa bekerja, tapi bagaimana kelembagaan penyelenggara pemilu, bagaimana bisa memformulasikan bagaimana mandiri agar tahan dari intervensi," ujar dia.

Sosok yang kerap disapa Bram ini memandang, pemberian hak imunitas sangat penting untuk memperkuat kemandirian dan independensi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tidak mudah terintervensi oleh kepentingan politik.

"Bagaimana desain lembaga ini ke depan, lebih independen, karena KPU diseleksi oleh timsel, dan intervensi politik sehingga perlu ada penguatan kemandirian. Sementara ini, kita masih bertahan, fit proper test tetap ada, ada formula untuk mitigasi intervensi politik," tuturnya. 

Brahma menilai, tidak adil jika pimpinan lembaga negara lain dibekali perlindungan hukum melalui undang-undang, sementara penyelenggara pemilu dibiarkan tanpa proteksi serupa.

"Harus ada hak imunitas dalam KPU, Bawaslu dan DKPP dalam menjalan kerja. Tidak fair jika penyelenggara diberikan hak imunitas," ungkapnya. 

Kendati demikian, Bram menekankan hak imunitas yang diusulkan bersifat fungsional melekat, dan pada pelaksanaan tugas kelembagaan, dan bukan bersifat absolut.

"UU pada lembaga lain memberi hak imunitas pemimpin lembaganya. Hak imunitas bersifat fungsional, tidak absolut," demikian Bram menambahkan.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya