Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Minta Penyidik Cari Pemilik Asli 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk membuktikan secara transparan dan kuat terkait kepemilikan uang tunai serta 74 kilogram emas yang disita dari rumah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan keterangan atau pengakuan dari tersangka semata untuk mengusut asal-usul aset tersebut.

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," kata Febri dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026.


Febri mengingatkan, penetapan seseorang sebagai tersangka idealnya berlandaskan pada alat bukti yang solid. Penyidik juga dituntut menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

"Kalau asetnya sudah ditemukan, ditarik ke belakang, ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang masih kabur," tegas mantan Jubir KPK ini.

Menurut Febri, kepastian predicate crime sangat krusial agar hak membela diri bagi tersangka dapat terpenuhi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta kasus ini dijelaskan sesuai fakta hukum, bukan sebatas asumsi. Bukti itu harus lebih terang dari cahaya sebelum seseorang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.

Febri menyebut kasus tindak pidana korupsi apalagi digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian. 

"Itulah tugas penegak hukum, saya yakin kapasitas dan pengalaman tim sembilan ini ya. Itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan? Kan enggak begitu," urai Febri.

"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini, setidaknya pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya