Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Minta Penyidik Cari Pemilik Asli 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk membuktikan secara transparan dan kuat terkait kepemilikan uang tunai serta 74 kilogram emas yang disita dari rumah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan keterangan atau pengakuan dari tersangka semata untuk mengusut asal-usul aset tersebut.

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," kata Febri dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026.


Febri mengingatkan, penetapan seseorang sebagai tersangka idealnya berlandaskan pada alat bukti yang solid. Penyidik juga dituntut menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

"Kalau asetnya sudah ditemukan, ditarik ke belakang, ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang masih kabur," tegas mantan Jubir KPK ini.

Menurut Febri, kepastian predicate crime sangat krusial agar hak membela diri bagi tersangka dapat terpenuhi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta kasus ini dijelaskan sesuai fakta hukum, bukan sebatas asumsi. Bukti itu harus lebih terang dari cahaya sebelum seseorang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.

Febri menyebut kasus tindak pidana korupsi apalagi digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian. 

"Itulah tugas penegak hukum, saya yakin kapasitas dan pengalaman tim sembilan ini ya. Itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan? Kan enggak begitu," urai Febri.

"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini, setidaknya pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya