Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Minta Penyidik Cari Pemilik Asli 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah

KAMIS, 30 JULI 2026 | 16:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk membuktikan secara transparan dan kuat terkait kepemilikan uang tunai serta 74 kilogram emas yang disita dari rumah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan keterangan atau pengakuan dari tersangka semata untuk mengusut asal-usul aset tersebut.

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," kata Febri dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026.


Febri mengingatkan, penetapan seseorang sebagai tersangka idealnya berlandaskan pada alat bukti yang solid. Penyidik juga dituntut menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

"Kalau asetnya sudah ditemukan, ditarik ke belakang, ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang masih kabur," tegas mantan Jubir KPK ini.

Menurut Febri, kepastian predicate crime sangat krusial agar hak membela diri bagi tersangka dapat terpenuhi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta kasus ini dijelaskan sesuai fakta hukum, bukan sebatas asumsi. Bukti itu harus lebih terang dari cahaya sebelum seseorang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.

Febri menyebut kasus tindak pidana korupsi apalagi digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian. 

"Itulah tugas penegak hukum, saya yakin kapasitas dan pengalaman tim sembilan ini ya. Itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan? Kan enggak begitu," urai Febri.

"Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini, setidaknya pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya