Berita

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Foto: Humas KPK)

Hukum

Skema Bupati Pemalang, Rp1,98 Miliar Dikumpulkan untuk Kepentingan Pribadi dan Urus Perkara

KAMIS, 30 JULI 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skema pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. 

Dari praktik tersebut, terkumpul uang hingga Rp1,98 miliar yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus perkara di KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.


"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama-sama GHA selaku orang kepercayaan Bupati," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Taufik, Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, diduga meminta uang kepada sejumlah kepala perangkat daerah maupun rekanan proyek.

"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ungkap Taufik.

Namun, hasil penelusuran penyidik menemukan fakta baru. Sebagian uang hasil pemerasan tersebut diduga dialihkan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.

"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," jelas Taufik.

Taufik menerangkan, Gus Haris kemudian menemui Harun yang merupakan adik iparnya untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias yang saat itu bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ujar Taufik.

Setelah diyakinkan perkara tersebut dapat diurus, Anom dan Gus Haris menyepakati permintaan tersebut.

"Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," terang Taufik.

Dari total uang yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi.

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Sejak Selasa, 28 Juli 2026 di Pemalang, Semarang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 21 orang dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati Anom, Setya Budi Dias selaku Staf Administrasi KPK yang juga merupakan anggota Brimob Polri yang ditugaskan di KPK, serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang juga ayah Dias.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya