Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

Bupati Pemalang hingga Oknum Staf KPK Ditahan, KPK Ungkap Dua Klaster Perkara

KAMIS, 30 JULI 2026 | 13:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap pejabat dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.


"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya