Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

KAMIS, 30 JULI 2026 | 05:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnis dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Operator, kata Rio, perlu menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan konsumen sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.

"Operator juga harus memberikan informasi secara jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak konsumen serta ketentuan paket internet yang ditawarkan," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Kamis 30 Juli 2026.


YLKI mengingatkan implementasi putusan MK tidak semestinya dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diperoleh konsumen.

”Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen,” kata Rio.

Selain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan operator telekomunikasi, YLKI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mengawasi perubahan model bisnis industri telekomunikasi setelah putusan MK diterapkan.

Pengawasan dinilai penting untuk mencegah perubahan skema paket internet membuka ruang bagi praktik kartel, penyeragaman tarif, ataupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.

YLKI juga mendorong KPPU mengkaji dampak penerapan putusan MK terhadap struktur persaingan industri telekomunikasi.

Menurut Rio, penerapan kebijakan baru semestinya tetap menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif sehingga tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong operator meningkatkan kualitas layanan.

YLKI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pengawasan dinilai diperlukan agar perubahan kebijakan mengenai kuota internet benar-benar memberikan manfaat kepada konsumen dan tidak melahirkan persoalan baru.

”Kami mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen,” pungkas Rio.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya