Berita

Ilustrasi kuota internet hangus. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

KAMIS, 30 JULI 2026 | 05:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnis dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Operator, kata Rio, perlu menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan konsumen sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.

"Operator juga harus memberikan informasi secara jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak konsumen serta ketentuan paket internet yang ditawarkan," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Kamis 30 Juli 2026.


YLKI mengingatkan implementasi putusan MK tidak semestinya dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diperoleh konsumen.

”Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen,” kata Rio.

Selain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan operator telekomunikasi, YLKI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mengawasi perubahan model bisnis industri telekomunikasi setelah putusan MK diterapkan.

Pengawasan dinilai penting untuk mencegah perubahan skema paket internet membuka ruang bagi praktik kartel, penyeragaman tarif, ataupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.

YLKI juga mendorong KPPU mengkaji dampak penerapan putusan MK terhadap struktur persaingan industri telekomunikasi.

Menurut Rio, penerapan kebijakan baru semestinya tetap menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif sehingga tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong operator meningkatkan kualitas layanan.

YLKI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pengawasan dinilai diperlukan agar perubahan kebijakan mengenai kuota internet benar-benar memberikan manfaat kepada konsumen dan tidak melahirkan persoalan baru.

”Kami mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen,” pungkas Rio.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya