Berita

Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)

Bisnis

Putusan MK soal Kuota Hangus Tak Boleh Ditunda-tunda Lagi

KAMIS, 30 JULI 2026 | 02:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah dan operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus. 

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, implementasi Putusan MK itu penting untuk memastikan konsumen tetap memperoleh manfaat atas kuota internet yang telah dibeli.

Menurut Rio, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera mengambil langkah konkret setelah keluarnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.


”Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” kata Rio dalam keterangannya, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Rio mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan adanya aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian bagi konsumen maupun perusahaan telekomunikasi.

YLKI mendesak Komdigi segera menyusun regulasi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam mengimplementasikan putusan MK.

Regulasi itu, menurut YLKI, setidaknya perlu mengatur pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan konsumen, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi terhadap operator yang tidak mematuhi ketentuan.

Komdigi juga diminta menetapkan tenggat waktu implementasi. Hal tersebut dinilai diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen ataupun pelaku usaha.

Selain itu, YLKI mengingatkan pemerintah untuk mengawasi harga paket dengan skema rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.

"Penerapan skema tersebut jangan sampai justru membuat harga paket internet melonjak sehingga sulit dijangkau konsumen," pungkas Rio.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya