Berita

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Menyoal Audit BPKP, Pakar: Putusan MK Bisa jadi Petunjuk Bagi Hakim

RABU, 29 JULI 2026 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai diungkap ke publik. 

Selain persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. 


Kata dia, sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara. 

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujar Fahri kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Fahri, persoalan yang kini muncul bukan hanya soal kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda. 

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan. 

Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh. 

Dia pun menekankan, bagi para pencari keadilan yang terlanjur diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Fahri, bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan berpegang pada putusan MK. 

Bahkan menyoal perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, Fahri mendesak hakim dan penegak hukum perlu menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

"Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya