Berita

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Menyoal Audit BPKP, Pakar: Putusan MK Bisa jadi Petunjuk Bagi Hakim

RABU, 29 JULI 2026 | 20:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai diungkap ke publik. 

Selain persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. 


Kata dia, sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara. 

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujar Fahri kepada wartawan, Rabu 29 Juli 2026.

Menurut Fahri, persoalan yang kini muncul bukan hanya soal kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda. 

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan. 

Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh. 

Dia pun menekankan, bagi para pencari keadilan yang terlanjur diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Fahri, bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan berpegang pada putusan MK. 

Bahkan menyoal perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, Fahri mendesak hakim dan penegak hukum perlu menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

"Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya