Berita

produk Whip Pink alias gas N2O (nitrous oxide) produksi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). (Foto: Bareskrim Polri)

Presisi

Bareskrim Bongkar Dugaan Pelanggaran Gas Whip-Pink Murni Anestesi

RABU, 29 JULI 2026 | 19:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada dugaan pelanggaran hukum kesehatan yang ada dalam produk Whip Pink alias gas N2O (nitrous oxide) produksi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).

Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjabarkan temuan pertama dari hasil penyidikan bila produk itu dipastikan tidak sesuai dengan surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 yang terbit tanggal 27 Februari.

“Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.


Temuan ini diperkuat karena Eko menyebut hasil keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik tidak kompatibel atau memenuhi standar alat pembuat krim kuliner. 

Namun, justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung. Padahal merujuk pada surat edaran BPOM, jika N2O dilarang untuk digunakan dengan cara dihirup langsung. 

Itu sebabnya, penggunaan tidak sesuai dapat menimbulkan dampak kesehatan bahkan kematian karena pengguna memperoleh efek kesenangan atau euforia. Dari sini, penyidik menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe selaku Bos PT. SSS sebagai tersangka.

Peredaran Whip Pink diperparah karena ternyata tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta. 

“Salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026,” jelas Eko.

Adapun harga Whip Pink dibagi jadi dua zona harga yakni Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150.000 per tabung dengan rincian harga Jakarta mulai dari Rp390.000 (580gr), Rp530.000 (640gr), Rp805.000 (950gr), Rp1.100.000 (1.320gr), hingga Rp1.750.000 (2.050gr). 

Kini, Andi Hioe dan Jasen Hioe turut disangkakan sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI yang saat ini telah ditahan.

Sementara itu, pengacara dari dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo yang meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus guna meninjau ulang penetapan tersangka.

“Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Nah itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini,” kata Rizky saat ditemui di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya