produk Whip Pink alias gas N2O (nitrous oxide) produksi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). (Foto: Bareskrim Polri)
Ada dugaan pelanggaran hukum kesehatan yang ada dalam produk Whip Pink alias gas N2O (nitrous oxide) produksi PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS).
Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjabarkan temuan pertama dari hasil penyidikan bila produk itu dipastikan tidak sesuai dengan surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 yang terbit tanggal 27 Februari.
“Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Temuan ini diperkuat karena Eko menyebut hasil keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik tidak kompatibel atau memenuhi standar alat pembuat krim kuliner.
Namun, justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung. Padahal merujuk pada surat edaran BPOM, jika N2O dilarang untuk digunakan dengan cara dihirup langsung.
Itu sebabnya, penggunaan tidak sesuai dapat menimbulkan dampak kesehatan bahkan kematian karena pengguna memperoleh efek kesenangan atau euforia. Dari sini, penyidik menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe selaku Bos PT. SSS sebagai tersangka.
Peredaran Whip Pink diperparah karena ternyata tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta.
“Salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan. Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi 'Buy 5 Get 1 Free' serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026,” jelas Eko.
Adapun harga Whip Pink dibagi jadi dua zona harga yakni Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150.000 per tabung dengan rincian harga Jakarta mulai dari Rp390.000 (580gr), Rp530.000 (640gr), Rp805.000 (950gr), Rp1.100.000 (1.320gr), hingga Rp1.750.000 (2.050gr).
Kini, Andi Hioe dan Jasen Hioe turut disangkakan sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI yang saat ini telah ditahan.
Sementara itu, pengacara dari dua tersangka, Andi Hioe dan Jasen Hioe, Rizky Hariyo Wibowo yang meminta penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus guna meninjau ulang penetapan tersangka.
“Mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum. Nah itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini,” kata Rizky saat ditemui di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.