Berita

Tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Praperadilan Jilid III, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta

RABU, 29 JULI 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, pakar telematika tersebut menuntut ganti kerugian total sebesar Rp206 juta.

Praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyasar Kapolda Metro Jaya (Termohon I) dan Kejati DKI Jakarta (Termohon II) beserta jajaran penyidik dan penuntut umum terkait.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan kerugian materiil Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.


Tim kuasa hukum membeberkan kerugian materiil Rp106 juta dipicu oleh tindakan penahanan selama empat hari yang dinilai tidak sah. Hal tersebut berdampak langsung pada terhentinya pemasukan Roy Suryo dari kanal YouTube pribadinya yang diperkirakan sebesar Rp3 juta per hari, sehingga mencapai total Rp12 juta.

Rincian kerugian materiil lainnya mencakup biaya konsultasi hukum senilai Rp20 juta, biaya litigasi tim advokasi sebesar Rp30 juta, serta biaya operasional transportasi dan konsumsi untuk 11 advokat selama delapan hari sidang yang menelan angka Rp44 juta.

Sementara untuk kerugian imateriil sebesar Rp100 juta, tim hukum menilai tindakan upaya paksa tersebut telah mencoreng nama baik dan kehormatan kliennya akibat beban psikologis, rasa cemas, hingga stigma sosial dari pemberitaan media yang masif.

Langkah pendaftaran praperadilan ketiga ini merupakan kelanjutan dari rangkaian hukum yang dihadapi Roy Suryo berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya