Berita

Tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: tangkapan layar)

Hukum

Praperadilan Jilid III, Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta

RABU, 29 JULI 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo Roy Suryo melayangkan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, pakar telematika tersebut menuntut ganti kerugian total sebesar Rp206 juta.

Praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyasar Kapolda Metro Jaya (Termohon I) dan Kejati DKI Jakarta (Termohon II) beserta jajaran penyidik dan penuntut umum terkait.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan kerugian materiil Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.


Tim kuasa hukum membeberkan kerugian materiil Rp106 juta dipicu oleh tindakan penahanan selama empat hari yang dinilai tidak sah. Hal tersebut berdampak langsung pada terhentinya pemasukan Roy Suryo dari kanal YouTube pribadinya yang diperkirakan sebesar Rp3 juta per hari, sehingga mencapai total Rp12 juta.

Rincian kerugian materiil lainnya mencakup biaya konsultasi hukum senilai Rp20 juta, biaya litigasi tim advokasi sebesar Rp30 juta, serta biaya operasional transportasi dan konsumsi untuk 11 advokat selama delapan hari sidang yang menelan angka Rp44 juta.

Sementara untuk kerugian imateriil sebesar Rp100 juta, tim hukum menilai tindakan upaya paksa tersebut telah mencoreng nama baik dan kehormatan kliennya akibat beban psikologis, rasa cemas, hingga stigma sosial dari pemberitaan media yang masif.

Langkah pendaftaran praperadilan ketiga ini merupakan kelanjutan dari rangkaian hukum yang dihadapi Roy Suryo berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya