Berita

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center BGN di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Nusantara

Sudaryono Tegaskan Pejabat BGN Dilarang Temui Mitra Diam-diam

RABU, 29 JULI 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang seluruh pejabat BGN menerima tamu yang memiliki kepentingan pribadi di ruang kerja demi mencegah konflik kepentingan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Saya ingin BGN ini terang benderang. Tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang gelap-gelap. Semuanya harus terang benderang,” kata Sudaryono, saat meresmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center BGN di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juli 2026.

Untuk mewujudkan hal itu, BGN menerapkan konsep Zona Hijau dan Zona Merah. Zona Hijau merupakan area resmi bagi masyarakat, mitra, maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau permohonan informasi melalui Pusat Pelayanan Terpadu. 


Sebaliknya, Zona Merah menjadi batas yang melarang adanya pertemuan pribadi antara pejabat BGN dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono mengaku aturan tersebut juga berlaku bagi dirinya. Ia menegaskan tidak akan lagi menerima mitra, supplier, maupun pengelola dapur MBG secara pribadi di ruang kerjanya.

“Saya membatasi diri pribadi. Orang yang punya dapur, mitra, supplier, atau siapa pun itu tidak saya terima di ruangan saya. Belum tentu kalau saya terima saya bicara hal yang tidak etis, tetapi orang bisa menduga-duga. Daripada menimbulkan fitnah, lebih baik kita hindarkan,” ujarnya.

Ia bahkan menginstruksikan kebijakan serupa diterapkan hingga ke seluruh jenjang organisasi, mulai dari pejabat eselon I, eselon II, hingga level pelaksana.

“Saya larang dengan keras menerima pihak-pihak yang berkepentingan secara gelap-gelap atau diam-diam. Semuanya harus direspons dengan cara yang proper dan baik,” pungkasnya.

Melalui Pusat Pelayanan Terpadu yang baru diresmikan, seluruh aduan masyarakat nantinya akan masuk dalam satu sistem terpadu melalui WhatsApp, website, maupun call center. Setiap laporan akan memperoleh nomor registrasi sehingga pelapor dapat memantau perkembangan penanganannya secara langsung.

Jika suatu persoalan tidak dapat diselesaikan pada level pelayanan, sistem akan secara otomatis meneruskannya ke meja pimpinan. Dengan mekanisme tersebut, Sudaryono mengaku dapat memantau langsung setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Program MBG.

“Kalau ada yang tidak terselesaikan, akan naik ke meja pimpinan. Jadi saya bisa memonitor setiap hari keluhan-keluhan yang masuk,” ujarnya.

Ia berharap pembenahan pelayanan tersebut menjadi fondasi lahirnya budaya baru di BGN. Bahkan ia memperkenalkan filosofi baru bahwa huruf “B” dalam BGN harus dimaknai sebagai Baik, Bagus, Benar, Bersih, dan Bergizi sebagai pedoman seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya