Berita

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan Diskusi Publik “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing" di Jakarta (Foto: Istimewa)

Bisnis

Tak Cuma Soal Izin, Kemendag Garis Bawahi Enam Beban Tanggung Jawab Depot Air Minum

RABU, 29 JULI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempertegas enam kewajiban utama yang wajib dipatuhi oleh para pengelola Depot Air Minum Isi Ulang. 

Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya temuan pelanggaran standar higiene sanitasi dan tata kelola perdagangan di lapangan. 

Penegasan tersebut disosialisasikan lewat peluncuran poster edukasi hasil kolaborasi dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam sebuah diskusi publik di Jakarta baru-baru ini. Diskusi publik menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya, Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. sebagai akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen, Agus Pambagio sebagai pengamat kebijakan publik, dr. Then Suyanti sebagai Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta Erik Garnadi sebagai Ketua  Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO).  


Enam kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap pengelola depot meliputi; kepemilikan Nomor Induk Berusaha, Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, penggunaan wadah galon yang memenuhi standar kesehatan, serta kewajiban melakukan uji kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi. Selain itu, pengusaha wajib memeriksa kelayakan dan membersihkan galon milik konsumen dengan prosedur yang benar, serta mengantongi surat jaminan resmi atas sumber air baku yang digunakan.

Langkah pengetatan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa mayoritas depot air minum di Indonesia belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi, bahkan sebagian besar sampel airnya terdeteksi tercemar bakteri e-Coli. Di sisi lain, pelanggaran perdagangan juga masih marak terjadi, seperti penggunaan galon atau tutup bermerek milik produsen lain, penyimpanan stok air siap jual, hingga penggunaan segel yang tidak sesuai aturan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemenuhan seluruh syarat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab mutlak pelaku usaha kepada masyarakat.

"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga Simatupang, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, menilai media edukasi praktis berupa poster yang akan disebar ke berbagai daerah ini sangat krusial untuk memangkas angka kontaminasi bakteri sekaligus menertibkan praktik usaha di lapangan.

"Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya," ujar Felicia.

Ia berharap edukasi berbasis visual ini dapat langsung dipahami dan diterapkan oleh para pengusaha depot, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya dalam mendapatkan air minum yang aman, sehat, dan terjamin hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya