Berita

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan Diskusi Publik “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing" di Jakarta (Foto: Istimewa)

Bisnis

Tak Cuma Soal Izin, Kemendag Garis Bawahi Enam Beban Tanggung Jawab Depot Air Minum

RABU, 29 JULI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempertegas enam kewajiban utama yang wajib dipatuhi oleh para pengelola Depot Air Minum Isi Ulang. 

Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya temuan pelanggaran standar higiene sanitasi dan tata kelola perdagangan di lapangan. 

Penegasan tersebut disosialisasikan lewat peluncuran poster edukasi hasil kolaborasi dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam sebuah diskusi publik di Jakarta baru-baru ini. Diskusi publik menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya, Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. sebagai akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen, Agus Pambagio sebagai pengamat kebijakan publik, dr. Then Suyanti sebagai Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta Erik Garnadi sebagai Ketua  Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO).  


Enam kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap pengelola depot meliputi; kepemilikan Nomor Induk Berusaha, Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, penggunaan wadah galon yang memenuhi standar kesehatan, serta kewajiban melakukan uji kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi. Selain itu, pengusaha wajib memeriksa kelayakan dan membersihkan galon milik konsumen dengan prosedur yang benar, serta mengantongi surat jaminan resmi atas sumber air baku yang digunakan.

Langkah pengetatan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa mayoritas depot air minum di Indonesia belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi, bahkan sebagian besar sampel airnya terdeteksi tercemar bakteri e-Coli. Di sisi lain, pelanggaran perdagangan juga masih marak terjadi, seperti penggunaan galon atau tutup bermerek milik produsen lain, penyimpanan stok air siap jual, hingga penggunaan segel yang tidak sesuai aturan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemenuhan seluruh syarat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab mutlak pelaku usaha kepada masyarakat.

"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga Simatupang, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, menilai media edukasi praktis berupa poster yang akan disebar ke berbagai daerah ini sangat krusial untuk memangkas angka kontaminasi bakteri sekaligus menertibkan praktik usaha di lapangan.

"Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya," ujar Felicia.

Ia berharap edukasi berbasis visual ini dapat langsung dipahami dan diterapkan oleh para pengusaha depot, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya dalam mendapatkan air minum yang aman, sehat, dan terjamin hukum.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya