Berita

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menyelenggarakan Diskusi Publik “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing" di Jakarta (Foto: Istimewa)

Bisnis

Tak Cuma Soal Izin, Kemendag Garis Bawahi Enam Beban Tanggung Jawab Depot Air Minum

RABU, 29 JULI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempertegas enam kewajiban utama yang wajib dipatuhi oleh para pengelola Depot Air Minum Isi Ulang. 

Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah tingginya temuan pelanggaran standar higiene sanitasi dan tata kelola perdagangan di lapangan. 

Penegasan tersebut disosialisasikan lewat peluncuran poster edukasi hasil kolaborasi dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam sebuah diskusi publik di Jakarta baru-baru ini. Diskusi publik menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya, Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. sebagai akademisi dan pakar hukum perlindungan konsumen, Agus Pambagio sebagai pengamat kebijakan publik, dr. Then Suyanti sebagai Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta Erik Garnadi sebagai Ketua  Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO).  


Enam kewajiban dasar yang harus dipenuhi setiap pengelola depot meliputi; kepemilikan Nomor Induk Berusaha, Kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, penggunaan wadah galon yang memenuhi standar kesehatan, serta kewajiban melakukan uji kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi. Selain itu, pengusaha wajib memeriksa kelayakan dan membersihkan galon milik konsumen dengan prosedur yang benar, serta mengantongi surat jaminan resmi atas sumber air baku yang digunakan.

Langkah pengetatan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa mayoritas depot air minum di Indonesia belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi, bahkan sebagian besar sampel airnya terdeteksi tercemar bakteri e-Coli. Di sisi lain, pelanggaran perdagangan juga masih marak terjadi, seperti penggunaan galon atau tutup bermerek milik produsen lain, penyimpanan stok air siap jual, hingga penggunaan segel yang tidak sesuai aturan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemenuhan seluruh syarat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab mutlak pelaku usaha kepada masyarakat.

"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga Simatupang, dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, menilai media edukasi praktis berupa poster yang akan disebar ke berbagai daerah ini sangat krusial untuk memangkas angka kontaminasi bakteri sekaligus menertibkan praktik usaha di lapangan.

"Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Karena berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E-coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya," ujar Felicia.

Ia berharap edukasi berbasis visual ini dapat langsung dipahami dan diterapkan oleh para pengusaha depot, sekaligus membantu masyarakat memahami hak-haknya dalam mendapatkan air minum yang aman, sehat, dan terjamin hukum.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya