Berita

Advokat Prabu Sutisna. (Foto: Istimewa)

Hukum

Zulfan Lindan Diadukan ke Bareskrim Gegara Tuding PDIP Dalang Kerusuhan

SELASA, 28 JULI 2026 | 22:43 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Advokat Prabu Sutisna mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan politisi senior sekaligus kreator konten Zulfan Lindan.

Alasan pengaduan, karena Zulfan dituding telah menuduh PDIP ikut-ikutan menjadi dalang di balik kerusuhan Agustus 2025 di Jakarta itu.

"Bahwa kami menggunakan hak konstitusional kami karena kami melihat beberapa hari lalu, bahwasanya ada video salah satu politisi yang berinisial ZL dalam podcast di media TP (Total Politik-red) bahwasanya pernyataan itu menurut kami diduga tendensius yang menuduh salah satu partai menjadi dalang demo pada Agustus 2025," kata Prabu saat ditemui di gedung Bareskrim  Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026.


Menurutnya, tudingan yang diduga dilakukan Zulfan Lindan tersebut bisa berpotensi membuat gaduh publik. Apalagi latar belakang narasumber di podcast Total Politik tersebut diyakini memiliki fans dan pengikut yang bisa terpengaruh frame negatif tersebut.

"Kan dia sebagai politisi senior, pasti ada pengikutnya kan gitu, pasti ada penggemarnya dan lain sebagainya. Kalau saya amat menyayangkan itu," ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi dengan PDIP sebagai elemen yang dibahas di dalam podcast Zulfan Lindan di Total Politik tersebut, Prabu menyatakan belum melakukan hal itu.

Ia hanya memastikan bahwa pengaduannya itu murni atas inisiatif diri sendiri sebagai personal, bukan atas nama kelembagaan mana pun.

Kemudian untuk berkas yang disertakan dalam pengaduan tersebut, Prabu mengatakan jika dirinya membawa sebuah flashdisk yang berisi video dan juga tangkapan layar komentar-komentar di link video tersebut.

"Kalau barang bukti tadi pengaduan kita bahwa satu video utuh di satu flashdisk, screenshot bukti komentar-komentar dari netizen," terang Prabu.

Untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa akan segera mengunjungi Dewan Pers karena video yang dimaksud dinilai merupakan bagian dari produk jurnalistik. Dari sana mereka akan meminta dokumen rekomendasi yang nantinya akan dilampirkan dalam pemberkasan selanjutnya.

Kemudian, Prabu juga menunggu langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri untuk melakukan penelaahan dan tindak lanjut atas pengaduan tersebut, sembari melengkapi berkas yang nantinya akan diminta.

"Nanti akan dipanggil lagi terkait melengkapi berkas, video nanti akan dikaji lagi sama Mabes Polri baik Cyber Crime atau segala macam maka akan dikaji dulu, apakah videonya apakah ada pernyataan-pernyataan yang diduga negatif atau tidak ada, kan nanti kita menyerahkan itu semuanya ke Mabes Polri," paparnya.

Terakhir, Prabu Sutisna juga mengharapkan kepada Zulfan Lindan untuk menyampaikan ujaran dan kalimat-kalimat yang positif, mengingat ia adalah politisi senior yang memiliki banyak pengikut dan pendengar.

"Kami menyarankan bagi politisi senior abang kita inisial ZL itu ya, bisalah sebagai politisi kata-katanya yang menunjukkan atau bijak atau segala macam. Kalau kata-katanya yang tidak baik ya apa sih maksud dan tujuannya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa materi yang dipersoalkan oleh Prabu Sutisna adalah video berjudul "Soal Masa Depan Politik Jokowi, Zulfan Lindan: Hanya Kalangan Prabowo yang Peduli!" dan tayang pada 9 Februari 2026 lalu.

Di mana di dalam podcast tersebut, ia menyampaikan analisis bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah banyak mengakomodir keinginan PDIP di pemerintahan Prabowo-Gibran. Di antaranya soal Wisma Yasoo, Rp200 Miliar yang merupakan uang kompensasi, serta meminta agar Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari hukuman penjara akibat tuduhan kasus tindak pidana suap sehingga bisa ikut Kongres PDIP.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya