DI tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat menghadapi situasi yang paradoks. Di satu sisi, informasi semakin mudah diakses melalui televisi, radio, media daring, dan platform digital. Namun di sisi lain, banjir informasi tersebut juga membawa ancaman berupa hoax, disinformasi, ujaran kebencian, manipulasi opini, hingga konten yang mengabaikan etika penyiaran.
Dalam kondisi seperti ini, literasi penyiaran tidak lagi menjadi kebutuhan pelengkap, melainkan menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
Pemberitaan pada hakikatnya merupakan proses penyampaian informasi mengenai suatu peristiwa yang memiliki nilai berita kepada masyarakat. Informasi tersebut harus disajikan secara akurat, berimbang, aktual, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi utama pemberitaan bukan sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memberikan pemahaman yang benar sehingga masyarakat mampu mengambil keputusan berdasarkan informasi yang terpercaya.
Karena itu, setiap proses pemberitaan harus berlandaskan pada prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, independensi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Seorang jurnalis dituntut bekerja secara profesional, menghormati hak privasi, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Di sisi lain, media juga memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan koreksi apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila media konsisten menjaga integritasnya.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah penyiaran secara drastis. Informasi kini bergerak dalam hitungan detik dan dapat diproduksi oleh siapa saja. Masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penonton atau pendengar, tetapi juga menjadi pembuat, penyebar, sekaligus penentu arah opini publik. Perubahan ini menghadirkan peluang besar bagi demokratisasi informasi, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran informasi yang tidak akurat.
Dalam situasi tersebut, literasi penyiaran menjadi benteng utama. Literasi penyiaran bukan sekadar kemampuan mengakses informasi, tetapi juga kemampuan memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
Masyarakat harus mampu membedakan fakta dengan opini, mengenali framing sebuah pemberitaan, memahami tujuan penyampaian informasi, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya bias di balik sebuah tayangan atau berita.
Penyiaran yang berkualitas tidak hanya bergantung pada profesionalisme lembaga penyiaran, tetapi juga ditentukan oleh kualitas masyarakat sebagai konsumennya. Semakin kritis masyarakat dalam memilih dan menilai informasi, semakin besar dorongan bagi media untuk menghadirkan program yang berkualitas, edukatif, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, hubungan antara media dan masyarakat merupakan hubungan yang saling memengaruhi dalam membangun ekosistem informasi yang sehat. Dalam praktik penyiaran, etika merupakan fondasi utama yang tidak boleh diabaikan. Informasi harus disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, mengedepankan objektivitas dan keberimbangan, menghormati hak privasi, tidak mengandung unsur SARA maupun ujaran kebencian, serta menggunakan bahasa yang santun dan mudah dipahami.
Media juga wajib memberikan ruang hak jawab serta melakukan koreksi secara terbuka apabila terjadi kekeliruan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab etis dalam mengonsumsi informasi. Setiap berita yang diterima sebaiknya diverifikasi melalui berbagai sumber yang kredibel sebelum dipercaya ataupun disebarluaskan. Sikap kritis ini menjadi langkah sederhana namun sangat penting untuk memutus rantai penyebaran hoaks dan disinformasi.
Literasi penyiaran juga berarti kemampuan memilih tayangan yang sesuai dengan nilai pendidikan, budaya, dan perkembangan psikologis penonton. Orang tua memiliki tanggung jawab mendampingi anak dalam mengakses media agar terhindar dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, maupun perilaku yang tidak sesuai dengan usia mereka. Penyiaran yang sehat harus mampu melindungi kelompok rentan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Selain menjadi konsumen yang cerdas, masyarakat juga harus berani menjadi bagian dari pengawasan publik. Ketika menemukan tayangan televisi atau radio yang melanggar norma, etika penyiaran, maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), masyarakat berhak menyampaikan kritik maupun pengaduan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Partisipasi publik merupakan bentuk kontrol sosial yang sangat penting dalam menjaga kualitas penyiaran nasional.
Pada akhirnya, kualitas penyiaran tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi atau tingginya jumlah penonton. Tolok ukur sesungguhnya adalah sejauh mana media mampu mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat persatuan, menjaga nilai-nilai kemanusiaan, serta menjadi ruang publik yang sehat bagi seluruh masyarakat.
Membangun ekosistem penyiaran yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, regulator, lembaga penyiaran, insan pers, platform digital, kreator konten, dunia pendidikan, hingga masyarakat memiliki peran yang sama penting. Tanpa literasi penyiaran yang kuat, kebebasan informasi dapat berubah menjadi ancaman. Sebaliknya, dengan literasi yang baik, kebebasan informasi akan menjadi kekuatan yang memperkokoh demokrasi, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan membangun peradaban bangsa yang lebih berintegritas.
Literasi penyiaran pada akhirnya bukan hanya tentang memahami media, melainkan membangun budaya berpikir kritis, bertanggung jawab, dan beretika. Dari masyarakat yang melek media akan lahir penyiaran yang berkualitas. Dari penyiaran yang berkualitas akan tumbuh masyarakat yang cerdas. Dan dari masyarakat yang cerdas, Indonesia akan memiliki ruang publik yang sehat sebagai fondasi menuju bangsa yang maju.
Ahmad Husni
Tenaga Ahli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta