Berita

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

SELASA, 28 JULI 2026 | 16:04 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melakukan audiensi bersama Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial, Selasa, 28 Juli 2026. 

Dalam pertemuan itu, mereka memaparkan secara rinci laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi di persidangan.

Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan tim pemeriksa KY meminta sejumlah kelengkapan berupa rekaman utuh persidangan, transkrip sidang, serta menghadirkan saksi pada pemeriksaan lanjutan.


"Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail apa yang pernah kita sampaikan. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa," ujar Tabrani.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada kekurangan bukti yang bersifat esensial. Namun, tim pemeriksa meminta video persidangan secara penuh beserta transkrip sebagai bahan pendalaman.

Tabrani menjelaskan, audiensi tersebut baru sebatas mendengarkan penjelasan pelapor. Tim Pemeriksa KY belum mengambil keputusan apa pun terkait laporan tersebut.

"Hari ini memang cuma mendengarkan isi laporan pelapor. Mereka belum mengambil keputusan apa pun. Untuk berikutnya adalah pemeriksaan terlapor dan juga saksi dari pihak terlapor dan dari kita juga tentunya. Waktunya nanti akan diberitahukan lewat surat, termasuk agenda pemeriksaan selanjutnya sehingga nanti terakhir mereka mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.

Ia berharap dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kita berharap dugaan pelanggaran etik itu terbukti dari fakta persidangan Nadiem Makarim. Apakah itu akan terbukti, kita serahkan kepada tim pemeriksa maupun Komisi Yudisial sendiri," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, mengungkapkan pihaknya juga meminta KY mengklarifikasi informasi mengenai dugaan adanya intervensi terhadap majelis hakim dalam proses pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara tersebut.

Selain itu, Zahid menyinggung ketua majelis hakim yang disebut telah direkomendasikan menerima sanksi nonpalu selama enam bulan oleh KY. Rekomendasi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, namun hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya.

Ia menegaskan, substansi utama laporan yang diajukan bukan menyangkut pokok perkara, melainkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim selama memeriksa perkara Nadiem.

Menurut Zahid, salah satu dugaan pelanggaran adalah sikap majelis hakim yang dinilai tidak imparsial dalam beberapa persidangan, termasuk adanya tekanan atau intimidasi saat memeriksa saksi.

"Kita juga ingat setelah putusan dibacakan, majelis hakim tidak melaksanakan perintah KUHAP Pasal 249 ayat 3, di mana majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan," ujarnya.

Adapun terkait pokok perkara, Zahid mengatakan proses hukum akan berlanjut melalui upaya banding yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya