Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Pejabat Pemkab hingga Kades di Kasus Suhardiman Amby

SELASA, 28 JULI 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), kepala desa, hingga pengurus koperasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 28 Juli 2026, penyidik memeriksa 11 saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.


Saksi yang dipanggil yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024-2025, Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi Riau, Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang, Tri Kurniawan Ahmadi selaku pihak swasta, Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama selaku pihak swasta, Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati, serta Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi, serta setoran dari sejumlah kepala desa dan camat.

Penyidik menduga uang yang telah dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura itu diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK juga telah menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal, yang disebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan oleh Raja Juli.

Sejauh ini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami rangkaian pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya