Berita

Ilustrasi (Dok. RMOL)

Bisnis

OJK Pastikan Gelombang PHK Belum Berdampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

SELASA, 28 JULI 2026 | 07:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh bagi manajer investasi (MI) yang ingin memperluas jangkauan ke sektor pembiayaan hari tua melalui pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Sejak regulasi anyar POJK Nomor 35 Tahun 2024 berlaku, DPLK Sinarmas Asset Management tercatat sebagai satu-satunya entitas yang resmi didirikan oleh MI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, membeberkan bahwa saat ini ada satu lagi MI yang berkas permohonan izin pembentukan DPLK-nya tengah diproses oleh OJK.


Menurut Ogi, keterlibatan manajer investasi di lini bisnis ini menuntut kesiapan yang matang dari segala lini—tidak terbatas pada aspek permodalan dan tata kelola saja, melainkan juga keandalan operasional.

Pasalnya, iklim operasional DPLK sangat kontras dengan pengelolaan reksa dana yang berfokus pada imbal hasil investasi. DPLK memikul tanggung jawab tata kelola administrasi anggota jangka panjang, layanan kepesertaan, distribusi dana pensiun, hingga pemenuhan kepatuhan pelaporan kepada pengawas industri.

"Kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional menjadi faktor penting sebelum manajer investasi memasuki bisnis DPLK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juli 2026. 

Langkah makin banyaknya pemain baru di pasar DPLK ini disambut positif oleh OJK. Kehadiran mereka diharapkan mampu memacu inovasi produk, memperbanyak alternatif pilihan bagi masyarakat, dan menggenjot penetrasi program pensiun sukarela nasional, dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Merujuk data per Mei 2026, return on investment (RoI) industri dana pensiun berada di angka 0,51 persen, sedikit melambat bila disandingkan dengan catatan April 2026 yang sebesar 0,55 persen.

Ogi memaparkan bahwa dinamika pergerakan pasar keuangan, termasuk fluktuasi harga instrumen surat berharga dan situasi pasar modal, menjadi pendorong utama perubahan nilai RoI tersebut.

"Mengingat sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar," sebutnya.

Adapun akumulasi RoI dana pensiun hingga pengujung tahun kelak amat bergantung pada performa pasar keuangan secara menyeluruh, mencakup tren pasar obligasi, dinamika pasar saham, pergerakan suku bunga, hingga efektivitas strategi investasi masing-masing pengelola.

Di saat yang sama, OJK konsisten mendorong pemanfaatan teknologi di sektor dana pensiun guna mendongkrak mutu layanan peserta, memperluas jangkauan pasar, dan menciptakan efisiensi operasional.

Meski begitu, penetrasi digitalisasi saat ini belum seragam. Mayoritas penyelenggara memang sudah memanfaatkan portal peserta, platform informasi kepesertaan, serta penyampaian manfaat secara elektronik.

Namun, tingkat adopsinya masih sangat bergantung pada skala bisnis, tingkat kepuasan operasional, serta kesiapan infrastruktur tiap lembaga.

Sejumlah ganjalan utama dalam proses migrasi digital ini antara lain besarnya kebutuhan modal investasi TI, penguatan benteng keamanan siber, peningkatan kapabilitas SDM, hingga integrasi dengan sistem lama (legacy system).

"OJK akan terus mendorong transformasi digital dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan data peserta," imbuhnya.

Menilik data Mei 2026, total dana investasi yang dikelola industri dana pensiun menyentuh Rp1.619,54 triliun, tumbuh 7,76 persen secara tahunan (year-on-year). Porsi alokasi dana masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.056,79 triliun (65,25 persen), disusul penempatan instrumen deposito sebesar Rp222,35 triliun (13,73 persen).

Melihat komposisi ini, OJK menilai belum ada indikasi pergeseran alokasi dana secara signifikan keluar dari SBN. Instrumen pemerintah ini tetap menjadi pilihan favorit karena menawarkan keseimbangan ideal antara aspek keandalan, likuiditas, dan imbal hasil, serta selaras dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun.

Sementara itu, akumulasi pembayaran manfaat dana pensiun sukarela per Mei 2026 telah menembus Rp19,02 triliun. OJK memastikan terus memantau dinamika pasar tenaga kerja serta dampaknya terhadap ketahanan industri dana pensiun.

Pada dasarnya, besaran pembayaran manfaat dipengaruhi oleh dinamika jumlah peserta yang memasuki purnatugas, peserta yang mengundurkan diri sesuai aturan program, serta karakteristik internal dari tiap-tiap dana pensiun.

Ogi menegaskan, fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak belakangan ini belum membawa dampak sistemik terhadap ketahanan industri dana pensiun secara umum.

"OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya