Berita

Peserta Rakernas Permit BGN. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Permit BGN Gelar Rakernas Dorong Perbaikan Tata Kelola MBG

SENIN, 27 JULI 2026 | 15:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (Permit BGN) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus upaya penyempurnaan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan pendataan nasional yang dilakukan Permit BGN selama satu minggu terakhir, telah terhimpun 1.023 SPPG yang terdampak kebijakan moratorium. Seluruh SPPG tersebut merupakan dapur yang telah memperoleh persetujuan untuk membangun dan para mitranya telah melakukan investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada masing-masing SPPG.

Ketua Umum Permit BGN, dr. Sterren Silas Samberi, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal hasil Rakernas dan memperjuangkan aspirasi para mitra hingga diterima oleh pimpinan BGN


Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Permit BGN, Dr. Sutomo, S.Psi., M.Si., menilai bahwa rekomendasi Rakernas merupakan solusi konstruktif yang bertujuan memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi semangat kolaborasi dengan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Permit BGN, KRAy Intan Dewi Rumbinang, S.E., S.H., CPLA, menambahkan bahwa seluruh rekomendasi disusun berdasarkan data faktual dan aspirasi Mitra SPPG dari berbagai daerah, sehingga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan nasional Program MBG.

“Kami mengoptimalkan pembentukan Dewan Pengarah BGN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, dengan mengusulkan agar minimal satu orang berasal dari unsur PERMIT BGN sebagai representasi mitra penyelenggara,” kata Sekjen Permit BGN, KRay Intan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

“Ini untuk menyempurnakan tata kelola penetapan penerima manfaat Program MBG dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan SPPG agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tambahnya.
 
Rakernas Permit BGN memutuskan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

Pertama, Permit BGN meminta BGN segera mencabut moratorium terhadap SPPG masa persiapan, sehingga 1.023 SPPG yang telah berinvestasi dan memenuhi persyaratan dapat segera melanjutkan proses hingga beroperasi.

Kedua, Permit BGN akan menugaskan anggotanya melalui Surat Keputusan (SK) dan Surat Tugas untuk melakukan Verifikasi Faktual di setiap kecamatan guna memastikan jumlah SPPG yang dibutuhkan berdasarkan jumlah penerima manfaat, dengan standar 1.000 sampai 3.000 penerima manfaat per SPPG. Apabila hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh layanan MBG, maka SPPG anggota PERMIT BGN yang masih berstatus persiapan akan diperjuangkan agar dapat dilanjutkan hingga beroperasi.

Ketiga, Permit BGN akan menyampaikan hasil Rakernas beserta rekomendasi tersebut kepada Pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan SPPG masa persiapan maupun SPPG yang berstatus suspend.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya