Peserta Rakernas Permit BGN. (Foto: Istimewa)
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Mitra Berdaulat Gerakan Nasional (Permit BGN) menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus upaya penyempurnaan tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan pendataan nasional yang dilakukan Permit BGN selama satu minggu terakhir, telah terhimpun 1.023 SPPG yang terdampak kebijakan moratorium. Seluruh SPPG tersebut merupakan dapur yang telah memperoleh persetujuan untuk membangun dan para mitranya telah melakukan investasi dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada masing-masing SPPG.
Ketua Umum Permit BGN, dr. Sterren Silas Samberi, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal hasil Rakernas dan memperjuangkan aspirasi para mitra hingga diterima oleh pimpinan BGN
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Permit BGN, Dr. Sutomo, S.Psi., M.Si., menilai bahwa rekomendasi Rakernas merupakan solusi konstruktif yang bertujuan memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi semangat kolaborasi dengan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Permit BGN, KRAy Intan Dewi Rumbinang, S.E., S.H., CPLA, menambahkan bahwa seluruh rekomendasi disusun berdasarkan data faktual dan aspirasi Mitra SPPG dari berbagai daerah, sehingga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan nasional Program MBG.
“Kami mengoptimalkan pembentukan Dewan Pengarah BGN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, dengan mengusulkan agar minimal satu orang berasal dari unsur PERMIT BGN sebagai representasi mitra penyelenggara,” kata Sekjen Permit BGN, KRay Intan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
“Ini untuk menyempurnakan tata kelola penetapan penerima manfaat Program MBG dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan SPPG agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tambahnya.
Rakernas Permit BGN memutuskan beberapa langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, Permit BGN meminta BGN segera mencabut moratorium terhadap SPPG masa persiapan, sehingga 1.023 SPPG yang telah berinvestasi dan memenuhi persyaratan dapat segera melanjutkan proses hingga beroperasi.
Kedua, Permit BGN akan menugaskan anggotanya melalui Surat Keputusan (SK) dan Surat Tugas untuk melakukan Verifikasi Faktual di setiap kecamatan guna memastikan jumlah SPPG yang dibutuhkan berdasarkan jumlah penerima manfaat, dengan standar 1.000 sampai 3.000 penerima manfaat per SPPG. Apabila hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh layanan MBG, maka SPPG anggota PERMIT BGN yang masih berstatus persiapan akan diperjuangkan agar dapat dilanjutkan hingga beroperasi.
Ketiga, Permit BGN akan menyampaikan hasil Rakernas beserta rekomendasi tersebut kepada Pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan SPPG masa persiapan maupun SPPG yang berstatus suspend.