Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus perusakan lingkungan di Riau, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Dok. Polda Riau)

Presisi

Kapolda Riau Sidak Lokasi Perusakan 118 Hektare Mangrove, Dua jadi Tersangka

JUMAT, 24 JULI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan lingkungan melalui konsep Green Policing. Hal ini ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan saat meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 24 Juli 2026.

Peninjauan dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.


"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.

Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, penyelamatan ekosistem, dan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujarnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan demi menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan berbeda.

Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan mangrove seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.

Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat terkait pembukaan lahan di Pasir Limau Kapas. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.

Ade mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis eskavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," jelasnya.

Penyidik juga menemukan aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Kawasan itu juga telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tuturnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya