Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus perusakan lingkungan di Riau, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Dok. Polda Riau)

Presisi

Kapolda Riau Sidak Lokasi Perusakan 118 Hektare Mangrove, Dua jadi Tersangka

JUMAT, 24 JULI 2026 | 16:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan lingkungan melalui konsep Green Policing. Hal ini ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan saat meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 24 Juli 2026.

Peninjauan dilakukan menyusul pengungkapan dua perkara tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.

Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.


"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.

Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga mengedepankan pencegahan, penyelamatan ekosistem, dan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujarnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan demi menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan berbeda.

Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan mangrove seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.

Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat terkait pembukaan lahan di Pasir Limau Kapas. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.

Ade mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis eskavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," jelasnya.

Penyidik juga menemukan aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Kawasan itu juga telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tuturnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya