Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)

Bisnis

Kontradiksi Pajak: Rakyat Diawasi Babinsa, Investor Diberi Karpet Merah 50 Tahun

JUMAT, 24 JULI 2026 | 15:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan perpajakan di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai memperlihatkan kontradiksi yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Di saat warga dan pelaku usaha domestik makin diperketat pengawasannya hingga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, investor asing justru dijanjikan obral insentif bebas pajak hingga setengah abad.

"Di satu sisi, negara memperkuat pengawasan terhadap masyarakat dan pelaku usaha domestik. Namun di sisi lain, negara justru menawarkan pembebasan pajak hingga setengah abad bagi investor besar," ujar Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2026.


Ia menyoroti langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak berbasis kewilayahan yang melibatkan TNI-Polri.

Menurut Haris, pelibatan aparat keamanan di tingkat tapak untuk menggenjot penerimaan negara sangat bertolak belakang dengan rencana pemerintah memberikan bebas Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun di Indonesia International Financial Center (IIFC).

Tokoh Pemuda Bulan Bintang ini juga menyoroti gaya komunikasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang di awal jabatannya dikenal tegas dan tanpa kompromi dalam menegakkan disiplin fiskal. Ketegasan itu dinilainya runtuh ketika berhadapan dengan pemilik modal raksasa.

"Dalam perspektif ekonomi politik, persoalannya tidak hanya terletak pada logika ekonomi, tetapi juga pada konsistensi kebijakan dan rasa keadilan yang ditangkap masyarakat," tegasnya.

Ia mengakui bahwa pemberian insentif investasi merupakan hal yang lazim untuk bersaing dengan Singapura maupun Dubai. Meski demikian, fasilitas obral pajak 0 persen hingga 50 tahun dianggap keterlaluan dan menciptakan diskriminasi perlakuan.

"Rakyat diminta semakin patuh membayar pajak, bahkan pengawasannya melibatkan aparat keamanan. Sementara itu, investor memperoleh karpet merah beserta berbagai kemudahan lainnya," cetus Haris.

Ia pun mengingatkan agar Kemenkeu tidak melenceng dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 yang menekankan fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan dan keadilan.

"Apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 sudah sangat tepat. Presiden menekankan bahwa pajak adalah instrumen keadilan sehingga penerapannya harus dilakukan secara berkeadilan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya