Berita

Ilustrasi

Politik

Gugatan Dicabut, Sekjen dan Waketum PPP Diminta Aktif Perkuat Konsolidasi Partai

JUMAT, 24 JULI 2026 | 12:42 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gugatan perdata yang diajukan sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terhadap Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi dicabut.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan para penggugat yang berasal dari berbagai daerah sebagai bentuk komitmen untuk menjaga soliditas dan persatuan di tubuh partai, sekaligus mendukung agenda konsolidasi organisasi yang tengah dijalankan.

Kuasa Hukum para penggugat, Juhdi Permana, menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan merupakan hasil kesepakatan para kader setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kondusivitas internal partai.


"Klien kami memilih mencabut gugatan karena ingin mematuhi arahan Ketua Umum yang dalam berbagai kesempatan selalu menekankan pentingnya menjaga persatuan dan menghindari konflik internal," ujar Juhdi kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Juhdi, seluruh kader memahami bahwa PPP saat ini sedang memasuki tahapan penting dalam penguatan struktur organisasi. Karena itu, seluruh energi partai diharapkan diarahkan untuk memperkuat konsolidasi hingga ke akar rumput.

Dia menjelaskan, proses konsolidasi di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) telah rampung dilaksanakan. Tahapan berikutnya akan difokuskan pada penguatan kepengurusan di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) di kecamatan, serta kepengurusan ranting di tingkat kelurahan dan desa.

"Konsolidasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat mesin organisasi partai,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa para kader berharap Sekretaris Jenderal Taj Yasin maupun Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto dapat mengambil peran aktif dalam proses konsolidasi tersebut, sehingga Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono tidak bekerja sendiri dalam membangun dan memperkuat organisasi.

"Harapan kami, Sekjen Taj Yasin dan Waketum Agus Suparmanto dapat turun langsung membantu proses konsolidasi di berbagai daerah," demikian Juhdi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya