Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

JUMAT, 24 JULI 2026 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun dana sebesar 7 miliar Yuan atau setara 1,033 miliar Dolar AS (sekitar Rp18,5 triliun) melalui penerbitan surat utang global berdenominasi Yuan atau Panda Bond.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingginya minat investor China mencerminkan kepercayaan terhadap kondisi fiskal Indonesia. Hal itu juga didukung oleh peringkat kredit AAA yang diberikan Lianhe Credit Rating.

"Bagus. Itu menunjukkan bahwa kebijakan Pak Prabowo menjalankan fiskal benar. Nggak seperti kata orang-orang bilang brutal segala macam. Enggak," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat 24 Juli 2026.


Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto merinci total pemesanan (order book) Panda Bond mencapai 17 miliar Yuan atau sekitar 2,4 kali dari nilai yang ditawarkan sebesar 7 miliar Yuan.

“Pada 23 Juli 2026, Pemerintah telah menyelesaikan transaksi penerbitan Panda Bond dalam mata uang Chinese Renminbi (CNY) sebesar CNY 7,0 bio. Total order mencapai CNY17,0 bio (bid to cover ratio 2,4x),” kata Suminto dalam keterangannya.

Ia mengatakan bahwa penerbitan Panda Bond dilakukan dalam dua tenor. Tenor tiga tahun diterbitkan senilai 5,6 miliar Yuan dengan tingkat imbal hasil (yield) 1,90 persen, sedangkan tenor lima tahun sebesar 1,4 miliar Yuan dengan kupon 2,19 persen.

Setelmen penerbitan Panda Bond dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026.

Purbaya menegaskan, dana hasil penerbitan surat utang tersebut akan digunakan untuk mendukung pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Ini kan untuk nutup defisit kita," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya