Berita

Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis MH. (Foto: istimewa)

Politik

Advokat Harus Santun dan Tidak Merendahkan Profesi Lain

JUMAT, 24 JULI 2026 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyesalkan sikap seorang advokat yang melontarkan ucapan kasar kepada wartawan dalam forum konferensi pers resmi.

Perilaku tersebut dinilai mencoreng marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia, terlebih konferensi pers itu membahas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sedang menjadi sorotan publik.

Belakangan ini, advokat senior Hotman Paris Hutapea menuai sorotan dan kecaman luas setelah ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers saat masih menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai tidak pantas. 


Salah satu pernyataan yang memicu kontroversi adalah kalimat, "Lu punya otak enggak sih?", yang dianggap menghina profesi wartawan. Ucapan tersebut memantik reaksi dari kalangan jurnalis dan berbagai organisasi pers, bahkan berujung pada aksi demonstrasi di kantor HPH di kawasan Kelapa Gading.

"Sebagai advokat tidak boleh berkata demikian, baik tindakan maupun bertutur kata harus santun, masyarakat pasti menilai segala tindakan kita, apalagi ada kalimat semacam mengumpat kepada wartawan dengan kalimat kasar dan bernada merendahkan," kata Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis MH, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut dia, profesi wartawan juga merupakan profesi yang mulia karena berperan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Selain itu, media massa turut menjadi ruang bagi advokat untuk menyampaikan pandangan hukum dan membangun reputasi profesionalnya di hadapan publik.

"Kalau ada pertanyaan yang belum bisa dijawab, kan bisa bilang kalau jawabannya akan disampaikan di pertemuan berikutnya, tanpa menjawab dengan mengumpat dan merendahkan wartawan, jadi harus menghormati masing-masing profesi," sambungnya.

Sosok yang akrab disapa Kak Mia itu juga menyayangkan pernyataan-pernyataan HPH yang kerap mengaitkan Presiden dalam penyampaian keterangannya kepada publik. Menurutnya, hal itu tidak tepat mengingat pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau memang ada indikasi korupsi, siapapun dia harus segera diusut, Bapak Presiden Prabowo sudah menabuh genderang perang terhadap korupsi, karenanya tak perlu ijin presiden kalau mau menangkap koruptor ataupun penyidikan kasus korupsi," tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menambahkan, masyarakat justru patut mengapresiasi aparat penegak hukum yang berani mengungkap kasus-kasus korupsi besar karena berdampak luas dan merugikan kepentingan publik.

"Kita apresiasi penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim termasuk Advokat bila berani mengungkap kasus korupsi besar. Kita dukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, Fiat Justitia Ruat Coelum, tegakkan hukum walau langit runtuh," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya