Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)

Hukum

Anak Buah Menhut Raja Juli Dicecar KPK soal Dugaan Tambang Batu Bara di Kukar

JUMAT, 24 JULI 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang bersinggungan dengan kawasan hutan dalam pengembangan perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha, sebagai saksi untuk tersangka korporasi milik keluarga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.

"Secara umum masih berkaitan dengan proses-proses eksplorasi dari tambang batu bara itu. Jadi tentu keterangan-keterangan dari para pihak juga dibutuhkan, termasuk sebelumnya ada kebutuhan permintaan keterangan dari Kementerian ESDM, kemudian dari pemerintah daerah untuk mendalami soal perizinannya, soal PNBP-nya. Nah itu semuanya nanti akan jadi puzzle-puzzle yang kemudian saling melengkapi," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.


Menurut Budi, penyidik kini mendalami apakah aktivitas eksplorasi yang dilakukan korporasi yang menjadi objek perkara memiliki irisan dengan kawasan hutan. KPK juga menelusuri legalitas pelepasan maupun pemanfaatan kawasan tersebut.

"Ini masih didalami soal itu. Apakah eksplorasi yang dilakukan oleh para korporasi ini ada irisan dengan kawasan-kawasan hutan. Tentunya nanti didalami soal izin pelepasannya atau pemanfaatan area tersebut itu seperti apa. Apakah izin-izin yang seharusnya terpenuhi itu sudah dilakukan atau ada hal-hal yang memang kemudian diskip," tegas Budi.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk menelusuri aspek perizinan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kepatuhan korporasi terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Setelah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi, KPK melanjutkan penyidikan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita menerima fee dari penerbitan izin pertambangan batu bara sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton produksi melalui sejumlah perusahaan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita aset dan uang senilai ratusan miliar rupiah, serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya