Berita

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di KPK (Foto: RMOL)

Hukum

Anak Buah Menhut Raja Juli Dicecar KPK soal Dugaan Tambang Batu Bara di Kukar

JUMAT, 24 JULI 2026 | 10:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang bersinggungan dengan kawasan hutan dalam pengembangan perkara gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Donny August Satriayudha, sebagai saksi untuk tersangka korporasi milik keluarga mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026.

"Secara umum masih berkaitan dengan proses-proses eksplorasi dari tambang batu bara itu. Jadi tentu keterangan-keterangan dari para pihak juga dibutuhkan, termasuk sebelumnya ada kebutuhan permintaan keterangan dari Kementerian ESDM, kemudian dari pemerintah daerah untuk mendalami soal perizinannya, soal PNBP-nya. Nah itu semuanya nanti akan jadi puzzle-puzzle yang kemudian saling melengkapi," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.


Menurut Budi, penyidik kini mendalami apakah aktivitas eksplorasi yang dilakukan korporasi yang menjadi objek perkara memiliki irisan dengan kawasan hutan. KPK juga menelusuri legalitas pelepasan maupun pemanfaatan kawasan tersebut.

"Ini masih didalami soal itu. Apakah eksplorasi yang dilakukan oleh para korporasi ini ada irisan dengan kawasan-kawasan hutan. Tentunya nanti didalami soal izin pelepasannya atau pemanfaatan area tersebut itu seperti apa. Apakah izin-izin yang seharusnya terpenuhi itu sudah dilakukan atau ada hal-hal yang memang kemudian diskip," tegas Budi.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk menelusuri aspek perizinan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta kepatuhan korporasi terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Setelah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi, KPK melanjutkan penyidikan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga Rita menerima fee dari penerbitan izin pertambangan batu bara sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton produksi melalui sejumlah perusahaan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menyita aset dan uang senilai ratusan miliar rupiah, serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya