Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Politik

Bebaskan Saja Febrie, Biar Tuhan yang Menghukum

JUMAT, 24 JULI 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Padahal, pada perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.


Tim penyidik telah memanggil Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan TS untuk diperiksa sebagai saksi, pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan Nurman mangkir tanpa keterangan.

Praktis fenomena itu menjadi sorotan publik dan bulan-bulanan dari warganet. Dalam unggahan akun Instagram RMOL berjudul ‘Tor Monitor! Status Febrie Ternyata Saksi, Terserah Lu Lah’ dikutip Jumat, 24 Juli 2026, warganet beramai-ramai mengkritisi ketetapan aneh dari Kejagung tersebut.

Alhasil, institusi penegak hukum itu makin tidak dipercaya oleh publik, terlebih dalam penanganan kasus Febrie.

“Hukum dipermainkan oleh penegak hukum,” tulis akun @nanda35_pro.

“SUMPAH LEBIH PARAH DARI SAMBO DIA INI,” timpal akun @nico_siahaan90.

Ada juga warganet yang pasrah dengan wajah penegakan hukum di negeri ini. Dengan pernyataan satire, warganet menyerahkan seluruhnya kepada hukum Tuhan.

“Bebaskan saja lah,, gk usah banyak drama. Biar Tuhan saja yang menghukum,” tulis akun @roni_lesmana02.  

“Atur suka2 lo pada aje dah.. (Isa Alaihisalam, segeralah turun..),” timpal akun @andri_nender yang disertai emoticon tangan berdoa.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 452 warganet meng-likes unggahan tersebut dan terdapat 79 komentar.   


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya