Berita

Ilustrasi. (Foto: Instagram RMOL)

Politik

Bebaskan Saja Febrie, Biar Tuhan yang Menghukum

JUMAT, 24 JULI 2026 | 06:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Dalam Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Padahal, pada perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto.


Tim penyidik telah memanggil Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, dan TS untuk diperiksa sebagai saksi, pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan Nurman mangkir tanpa keterangan.

Praktis fenomena itu menjadi sorotan publik dan bulan-bulanan dari warganet. Dalam unggahan akun Instagram RMOL berjudul ‘Tor Monitor! Status Febrie Ternyata Saksi, Terserah Lu Lah’ dikutip Jumat, 24 Juli 2026, warganet beramai-ramai mengkritisi ketetapan aneh dari Kejagung tersebut.

Alhasil, institusi penegak hukum itu makin tidak dipercaya oleh publik, terlebih dalam penanganan kasus Febrie.

“Hukum dipermainkan oleh penegak hukum,” tulis akun @nanda35_pro.

“SUMPAH LEBIH PARAH DARI SAMBO DIA INI,” timpal akun @nico_siahaan90.

Ada juga warganet yang pasrah dengan wajah penegakan hukum di negeri ini. Dengan pernyataan satire, warganet menyerahkan seluruhnya kepada hukum Tuhan.

“Bebaskan saja lah,, gk usah banyak drama. Biar Tuhan saja yang menghukum,” tulis akun @roni_lesmana02.  

“Atur suka2 lo pada aje dah.. (Isa Alaihisalam, segeralah turun..),” timpal akun @andri_nender yang disertai emoticon tangan berdoa.

Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 452 warganet meng-likes unggahan tersebut dan terdapat 79 komentar.   


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya