Berita

Aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi BEM Kristiani Seluruh Indonesia)

Politik

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

KAMIS, 23 JULI 2026 | 23:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kristiani Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. Aksi itu dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Agung RI menahan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan sekaligus Korpus BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles G menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapapun. 

“Kami hadir sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mengawal penegakan hukum yang profesional dan transparan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar Charles.


BEM Kristiani Seluruh Indonesia menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, telah menjadi perhatian publik. Untuk itu perlu dilaksanakan secara terbuka agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat sejumlah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, kita mendesak agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Selain itu, BEM Kristiani Seluruh Indonesia menilai bahwa dalam perkara yang mendapat perhatian publik, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan berdasarkan ketentuan KUHAP, termasuk mengenai penahanan apabila syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi. 

Organisasi tersebut menekankan pentingnya setiap keputusan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dan alat bukti yang cukup.

Dalam kajian akademisnya, BEM Kristiani Seluruh Indonesia juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga pada upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai. Menurut mereka, optimalisasi pemulihan aset negara merupakan bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi.

BEM Kristiani Seluruh Indonesia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi tersebut berharap seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, serta menjaga kepercayaan publik melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel sesuai asas negara hukum.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya