Berita

Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Peneliti Ungkap Anatomi Dugaan Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

KAMIS, 23 JULI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai potret kejahatan terstruktur melibatkan tata kelola sumber daya alam hingga penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim dalam diskusi publik bertajuk Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Hasnu yang juga menjabat Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation berpandangan perkara tersebut hanya "puncak gunung es" dari praktik korupsi besar yang diduga melibatkan lingkaran elite penegakan hukum.


Menurutnya, penyitaan uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul, tidak boleh dipandang sebagai akhir dari pengungkapan perkara.

"Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Berkaca dari berbagai skandal besar di Indonesia, masih banyak aset hasil kejahatan yang harus diungkap aparat penegak hukum. Pengusutan tidak boleh berhenti sampai di situ," kata Hasnu.

Dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU sepanjang 2018-2026 diperkirakan menimbulkan kerugian perekonomian negara hingga Rp5 triliun. Praktik tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Hasnu memaparkan, dugaan korupsi tersebut bekerja melalui tiga lapisan utama.

Pertama, tindak pidana asal (predicate crime), yakni dugaan manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA melalui pemalsuan dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan penuh oleh negara.

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penggunaan safe house untuk menghindari deteksi PPATK, serta skema commingling atau pencampuran dana hasil kejahatan dengan aset legal guna menyamarkan asal-usul kekayaan.

Ketiga, krisis institusional, ketika aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru diduga menjadi bagian dari praktik informal governance yang memunculkan konflik kepentingan dan perlindungan politik.

Hasnu juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai membuka ruang terjadinya praktik korupsi di sektor pertambangan dan kelistrikan.

Salah satunya skema take or pay yang mewajibkan PLN tetap membayar listrik kepada produsen swasta (Independent Power Producer/IPP) meski energi tersebut tidak digunakan.

Ia juga mengkritik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dinilai menghapus ketentuan pidana tertentu terhadap pejabat penerbit izin bermasalah.

"Korupsi sumber daya alam bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasnu turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara sebagai trigger mechanism untuk menghindari konflik kepentingan.

Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka data beneficial ownership di balik konsorsium PLTU guna menelusuri dugaan praktik transfer pricing.

Selain itu, Hasnu mendorong penerapan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU agar aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara wajar dapat dirampas negara.

"Tanpa pengawasan sipil dan kontrol eksternal yang kuat, institusi penegak hukum akan tetap rentan terhadap state capture dan berpotensi menjadi episentrum korupsi itu sendiri," pungkasnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E Wangga, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi, serta Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa. Acara diikuti mahasiswa, peneliti, pegiat antikorupsi, praktisi, dan masyarakat umum.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya