Berita

Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Peneliti Ungkap Anatomi Dugaan Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

KAMIS, 23 JULI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai potret kejahatan terstruktur melibatkan tata kelola sumber daya alam hingga penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim dalam diskusi publik bertajuk Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Hasnu yang juga menjabat Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation berpandangan perkara tersebut hanya "puncak gunung es" dari praktik korupsi besar yang diduga melibatkan lingkaran elite penegakan hukum.


Menurutnya, penyitaan uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul, tidak boleh dipandang sebagai akhir dari pengungkapan perkara.

"Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Berkaca dari berbagai skandal besar di Indonesia, masih banyak aset hasil kejahatan yang harus diungkap aparat penegak hukum. Pengusutan tidak boleh berhenti sampai di situ," kata Hasnu.

Dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU sepanjang 2018-2026 diperkirakan menimbulkan kerugian perekonomian negara hingga Rp5 triliun. Praktik tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Hasnu memaparkan, dugaan korupsi tersebut bekerja melalui tiga lapisan utama.

Pertama, tindak pidana asal (predicate crime), yakni dugaan manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA melalui pemalsuan dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan penuh oleh negara.

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penggunaan safe house untuk menghindari deteksi PPATK, serta skema commingling atau pencampuran dana hasil kejahatan dengan aset legal guna menyamarkan asal-usul kekayaan.

Ketiga, krisis institusional, ketika aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru diduga menjadi bagian dari praktik informal governance yang memunculkan konflik kepentingan dan perlindungan politik.

Hasnu juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai membuka ruang terjadinya praktik korupsi di sektor pertambangan dan kelistrikan.

Salah satunya skema take or pay yang mewajibkan PLN tetap membayar listrik kepada produsen swasta (Independent Power Producer/IPP) meski energi tersebut tidak digunakan.

Ia juga mengkritik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dinilai menghapus ketentuan pidana tertentu terhadap pejabat penerbit izin bermasalah.

"Korupsi sumber daya alam bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasnu turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara sebagai trigger mechanism untuk menghindari konflik kepentingan.

Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka data beneficial ownership di balik konsorsium PLTU guna menelusuri dugaan praktik transfer pricing.

Selain itu, Hasnu mendorong penerapan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU agar aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara wajar dapat dirampas negara.

"Tanpa pengawasan sipil dan kontrol eksternal yang kuat, institusi penegak hukum akan tetap rentan terhadap state capture dan berpotensi menjadi episentrum korupsi itu sendiri," pungkasnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E Wangga, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi, serta Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa. Acara diikuti mahasiswa, peneliti, pegiat antikorupsi, praktisi, dan masyarakat umum.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya