Berita

Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Peneliti Ungkap Anatomi Dugaan Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

KAMIS, 23 JULI 2026 | 22:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Skandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dinilai potret kejahatan terstruktur melibatkan tata kelola sumber daya alam hingga penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim dalam diskusi publik bertajuk Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Hasnu yang juga menjabat Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation berpandangan perkara tersebut hanya "puncak gunung es" dari praktik korupsi besar yang diduga melibatkan lingkaran elite penegakan hukum.


Menurutnya, penyitaan uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul, tidak boleh dipandang sebagai akhir dari pengungkapan perkara.

"Kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kilogram emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Berkaca dari berbagai skandal besar di Indonesia, masih banyak aset hasil kejahatan yang harus diungkap aparat penegak hukum. Pengusutan tidak boleh berhenti sampai di situ," kata Hasnu.

Dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU sepanjang 2018-2026 diperkirakan menimbulkan kerugian perekonomian negara hingga Rp5 triliun. Praktik tersebut disebut berdampak pada terganggunya pasokan listrik di sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Hasnu memaparkan, dugaan korupsi tersebut bekerja melalui tiga lapisan utama.

Pertama, tindak pidana asal (predicate crime), yakni dugaan manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA melalui pemalsuan dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan penuh oleh negara.

Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penggunaan safe house untuk menghindari deteksi PPATK, serta skema commingling atau pencampuran dana hasil kejahatan dengan aset legal guna menyamarkan asal-usul kekayaan.

Ketiga, krisis institusional, ketika aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru diduga menjadi bagian dari praktik informal governance yang memunculkan konflik kepentingan dan perlindungan politik.

Hasnu juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai membuka ruang terjadinya praktik korupsi di sektor pertambangan dan kelistrikan.

Salah satunya skema take or pay yang mewajibkan PLN tetap membayar listrik kepada produsen swasta (Independent Power Producer/IPP) meski energi tersebut tidak digunakan.

Ia juga mengkritik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dinilai menghapus ketentuan pidana tertentu terhadap pejabat penerbit izin bermasalah.

"Korupsi sumber daya alam bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasnu turut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara sebagai trigger mechanism untuk menghindari konflik kepentingan.

Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka data beneficial ownership di balik konsorsium PLTU guna menelusuri dugaan praktik transfer pricing.

Selain itu, Hasnu mendorong penerapan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU agar aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara wajar dapat dirampas negara.

"Tanpa pengawasan sipil dan kontrol eksternal yang kuat, institusi penegak hukum akan tetap rentan terhadap state capture dan berpotensi menjadi episentrum korupsi itu sendiri," pungkasnya.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E Wangga, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi, serta Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa. Acara diikuti mahasiswa, peneliti, pegiat antikorupsi, praktisi, dan masyarakat umum.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya